• Berita
  • Perkara
  • Diduga Hina Prabowo, Edy Muliadi Dipolisikan Kader Gerindra Kaltim

Diduga Hina Prabowo, Edy Muliadi Dipolisikan Kader Gerindra Kaltim

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Belasan kader Gerinda dari unsur pengurus DPD Kaltim dan Balikpapan berbondong – bondong ke Mako Polda Kaltim.

Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan aduan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua umum (Ketum) Prabowo Subianto.

Pasalnya, terhitung kurang dari sepekan lalu, viral pernyataan kontroversi Edy Muliadi di media sosial menyebut – nyebut Menteri Pertahanan RI tersebut.

Statmen Edy melalui video sejak Jum’at kemarin menjadi perbincangan publik karena kritiknya terkait rencana pemindahan ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Namun belakangan, kritik Edy itu diprotes masyarakat terlebih kader Gerindra Cinta Prabowo Kalimantan Timur.

“Jadi kami baru saja mengadukan laporan ke Polda Kaltim mengatasnamakan kader
Gerindra didampangi kuasa hukum,” kata Koordinator kader Gerindra Cinta Prabowo Kaltim, Rabu (26/1/2022).

Laporan itu lanjut Bagus sapaannya terkait pernyataan Edy Muliadi yakni yang mencemarkan nama baik pimpinan tertinggi partai berlambang burung garuda.

“Ini juga merupakan salah satu kepedulian dan kecintaan kami kepada bapak prabowo. Dimana setiap orang tidak boleh melanggar azaz kepatutan, budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Didampingi dua pengacara, rombongan yang sejak pagi bertolak dari Samarinda menuju Kota Balikpapan berharap aduan mendapat perhatian polisi. Dengan begitu, bisa memberikan efek jera kepada terduga pelaku yang setelah mendapat kecaman publik, memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Namun bukan kepada Prabowo.

“Kami ingin supaya laporan kami ditindaklanjuti kepolisian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia” tambahnya.

Laporan pengaduan biasa itu pula ditujukan kepada Kapolda Kaltim, sehingga bisa memberikan arahan kepada anggotanya untuk ditangani segera.

“Kami menuntut kerugian materil dan imateril,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan salah satu kader Gerindra, Hendrik. Menurutnya Edy sudah jelas melanggar UU ITE dan KUHAP.

Ia tidak menerima Ketumnya dikatain geblek dan menuduh dalam penempatan IKN terjadi kolaborasi dengan adiknya pengusaha tulen, Hasyim Subianto terkait lahan IKN.

“Yang jelas ini menciderai, padahal ini adalah kepentingan nasional,” paparnya.

Di lokasi yang sama, yakni Polda Kaltim, Balikapan, Benny Beda Niron menegaskan, pasal yang disangkakan Edy Muliadi atas dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 pasal 4,5 ayat 3 UU ITE, junto pasal KUHP 310 dan 315.

“Kita kawal terus dugaan pelanggaran ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kaltim adalah daerah ketiga yang turut melaporkan pencemaran itu. Sebelumnya Jatim dan Sulut melakukan hal yang sama. (*)

.

MASUKAN KATA KUNCI