ADAKAH.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun turut menyoroti permasalahan hubungan industrial antara Buruh dengan perusahaan PT SLJ Global Tbk.
Menanggapi belum dibayarkannya dua setengah bulan gaji dan kompensasi kerja selama tiga tahun, Andi Harun mengharapkan pimpinan perusahaan melaksanakan kewajibannya dengan sebaik – baiknya.
“Jadi kami mohon kepada para pengusaha. Pokoknya yang namanya kewajiban perusahaan itu, kewajiban hukum itu harus dipenuhi,” kata Andi Harun seusai membuka Pasar Ramadan di Lapanga Parkir Gor Segiri Samarinda, Jum’at (15/3/2024).
baca juga link ; https://adakah.id/tiga-poin-hasil-mediasi-antara-manajemen-dan-dinas-terkait-hak-buruh-pt-slj-kota-samarinda/
Ditegaskan Andi Harun lagi terkait dengan agenda Tripartit yang dijadwalkan hari Senin (18/3/2024). Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu memberikan arahan kepada Disnaker Kota Samarinda wajib membela kebenaran.
“Jika itu masuk kewajiban, perusahaan harus menunaikan kewajibannya sesuai UU Ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi, serta menghormati kontrak kerja-bersama,” imbuhnya.
Baca juga link ; https://adakah.id/soal-hak-buruh-pabrik-plywood-di-loa-janan-ilir-komisi-iv-dprd-samarinda-ingatkan-disnaker-berikan-rasa-keadilan/
Ayah tiga anak itu menyebut, kewajiban melekat pada perusahaan itu antara lain disebutnya, yakni upah, tunjangan kesejahteraan keluarga buruh (THR dll), jaminan kesehatan dan seluruh kewajiban melekat perusahaan.
Terlebih kepada 370 buruh yang telah bekerja produktif dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, wajib diberi upahnya.
“Giliran kewajiban membayar upah, perusahaan tidak penuhi, ini yang kacau,” kesalnya. (Joy)Â Â