JATAM Sebut KPC Merusak Kaltim, Desak Cabut Izin dan Audit Menyeluruh

Caption: Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) pada 29 Mei 2026 menjadi alarm keras bagi runtuhnya bentang sosial ekologis warga akibat industri ekstraktif.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) pada 29 Mei 2026 menjadi alarm keras bagi runtuhnya bentang sosial ekologis warga akibat industri ekstraktif.

Berangkat dari tragedi Lapindo dua dekade silam, HATAM tahun ini ditegaskan sebagai titik tolak bersama untuk menghentikan laju ekspansi proyek tambang, sekaligus menuntut hak veto bagi rakyat di wilayah krisis guna menyatakan penolakan terhadap proyek yang mengancam ruang hidup mereka.

Kaltim dinilai telah lama menjadi korban industri ekstraktif, mulai dari pembalakan kayu era 70-an hingga ledakan tambang akhir 90-an yang menjadikannya episentrum kerusakan lingkungan.

JATAM Kaltim melalui juru bicaranya, Mustari Sihombing menyebut PT Kaltim Prima Coal (KPC) diduga sebagai salah satu lakon utama yang selama sedikitnya 44 tahun terakhir, mengeruk batubara dan mewariskan daya rusak lintas generasi di Bumi Etam.

Dampak operasi selama 44 tahun dirasakan langsung masyarakat adat. Warga Dayak Basap yang telah ratusan tahun hidup menjaga ruang hidup mereka terpaksa kalah dengan aktivitas pengerukan korporasi.

“Tanah warga dirampas, sumber air dihilangkan, ladang tempat warga berkebun rusak, dan bahkan desa Keraitan tempat warga membangun budaya dipindahkan,” tegas Narahubung JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, Jumat (29/5/2026).

Mustari menambahkan, komunitas Dayak Basap kini kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air dan tempat mencari ikan, serta kebun untuk berladang. Hilangnya sejarah kolektif dan hancurnya jejak-jejak budaya warga setempat terjadi dalam waktu singkat demi memuluskan operasional ekstraksi batubara korporasi.

Sorotan tajam juga diarahkan pada perpanjangan izin operasional KPC selama 10 tahun hingga 2031, setelah masa izin sebelumnya habis pada 31 Desember 2021. JATAM Kaltim menilai keputusan pemerintah memberikan karpet merah ini dilakukan tanpa adanya audit lingkungan terhadap daya rusak yang ditinggalkan.

Mekanisme audit lingkungan yang krusial untuk mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan dinilai hanya menjadi formalitas belaka. Perpanjangan ini dipandang sebagai bentuk pengabaian nyata dari penguasa atas lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganya tanpa reklamasi, hilangnya sumber air, serta pengingkaran terhadap hak warga lokal.

Di sisi lain, rekam jejak KPC juga dikaitkan erat dengan kepemilikan saham sebesar 25% oleh PT Bumi Resources Tbk yang berada di bawah naungan keluarga Aburizal Bakrie. Mustari menyandingkan gurita politik-bisnis ini dengan skandal Lapindo masa lalu, di mana instrumen politik kala itu mampu memanfaatkan Rp7,2 triliun uang rakyat untuk menyubsidi dampak bencana.

Mengingat ekonomi ekstraktif yang rakus lahan dan air ini dinilai terus memperbesar skala kerusakan menuju kiamat ekologis di Kalimantan Timur, Mustari Sihombing menegaskan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah:

  1. Pencabutan perpanjangan izin PT Kaltim Prima Coal (KPC).
  2. Audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT KPC selama 44 tahun beroperasi.
  3. Pemulihan ruang hidup rakyat dan penghentian total ekspansi industri ekstraktif yang terus menghancurkan Kalimantan Timur.

JATAM Kaltim menegaskan bahwa 44 tahun operasional KPC di Kaltim menjadi bukti nyata abainya penguasa terhadap ruang hidup warga. Sektor perekonomian daerah didesak untuk segera bertransformasi meninggalkan model ekstraktif demi memulihkan hak-hak hidup masyarakat. (J/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+