ADAKAH.ID, SAMARINDA – Gelombang protes atas pembiaran lubang bekas tambang yang kembali memakan korban jiwa kembali membuncah di Kota Samarinda. Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Aksi yang digawangi oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, dan LBH Samarinda ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan kematian yang terus berulang di lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur bukanlah musibah atau kecelakaan biasa. Menurutnya, hal tersebut merupakan kejahatan ekologis yang lahir dari pembiaran negara terhadap korporasi yang mengabaikan keselamatan warga.
“Kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” tegas Mustari Sihombing di sela-sela aksi.
Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29). Pria tersebut ditemukan tenggelam di lubang bekas tambang yang berada di wilayah konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 6 Juni 2026 lalu.
Peristiwa tragis ini tidak hanya menambah daftar panjang korban tewas akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 53 orang, tetapi juga menjadi korban jiwa keempat yang jatuh di area konsesi PT ECI.
JATAM Kaltim merilis rekam jejak kematian di wilayah konsesi PT ECI yang membentang selama satu dekade terakhir :
- 8 April 2014: Nadia Zaskia Putri (10) meninggal dunia karena tenggelam di lubang tambang perusahaan tersebut.
- 8 November 2016: Dua remaja, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15), kehilangan nyawa di lokasi yang sama.
- 6 Juni 2026: Muhammad Aji Wardana (29) menjadi korban terbaru di wilayah konsesi tersebut.
“Empat korban jiwa dalam satu konsesi membuktikan persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Ini menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis, kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi, serta lemahnya pengawasan pemerintah,” papar Mustari.
Koalisi masyarakat sipil menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum pernah memberikan efek jera terhadap korporasi yang wilayah tambangnya memakan korban jiwa. Padahal, ketentuan hukum telah mengatur dengan jelas sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP serta undang-undang lingkungan hidup.
Lambannya proses hukum dituding menjadi penyebab utama munculnya impunitas bagi korporasi tambang. Alih-alih melakukan reklamasi, lubang-lubang maut itu justru dibiarkan menganga di sekitar permukiman dan menjadi ancaman langsung bagi warga sekitar.
“Selama bertahun-tahun negara lebih sibuk mengamankan investasi dibanding mengamankan keselamatan rakyat. Produksi batu bara terus meningkat, izin-izin terus dipertahankan, tetapi lubang-lubang tambang yang seharusnya direklamasi justru diwariskan sebagai kuburan terbuka bagi warga,” kecam koalisi dalam aksinya.
Dalam aksi di depan Mapolres Samarinda tersebut, JATAM Kaltim dan koalisi menyerahkan enam poin tuntutan resmi, yaitu mendesak Polres Samarinda segera meningkatkan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang berdasarkan penyidikan terbukti lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT Energi Cahaya Industritama.
Menuntut pencabutan IUP dan penghentian total aktivitas pertambangan PT Energi Cahaya Industritama karena telah menewaskan 4 korban jiwa.
Mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Kaltim yang memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan secara penuh.
Polres Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT ECI. (Er)
