Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026, Ekspor Wajib Lewat BUMN

Caption: Ilustrasi pelabuhan samarinda(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan bahwa ekspor sejumlah komoditas andalan kini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.

Aturan yang mulai berlaku per 1 Juni 2026 ini memuat kebijakan krusial yang mengubah lanskap perdagangan internasional Indonesia. Di tahap awal implementasinya, ada tiga komoditas utama yang ditetapkan sebagai SDA Strategis dan masuk dalam skema wajib BUMN ini, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP tersebut, ketiga komoditas tersebut hanya dapat diekspor BUMN Ekspor yang ditunjuk, baik bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.

Tidak hanya menjadi pintu keluar tunggal, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan penuh untuk menentukan harga jual komoditas strategis tersebut di pasar internasional, dengan tetap mengambil margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai wujud nyata penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, serta memastikan hasil kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha swasta. Proses pengalihan kewajiban ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor ini wajib rampung paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Selain itu, dalam waktu tiga bulan sejak PP ini berlaku, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memimpin rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah membuka kemungkinan untuk memajukan batas waktu pengalihan penuh ekspor ke BUMN menjadi lebih cepat dari target akhir tahun.

Bagaimana dengan kontrak dagang yang sudah berjalan? Aturan ini menegaskan seluruh kontrak penjualan ekspor yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, akan diaudit dan dievaluasi langsung BUMN Ekspor.

Meski memperketat ekspor, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian bagi sebagian pelaku usaha swasta. Kewajiban ekspor melalui BUMN ini bisa dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, yang mencakup komitmen investasi, melakukan divestasi saham, serta membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri.

Pemberian pengecualian ini tidak sembarangan karena harus diputuskan secara ketat melalui rapat koordinasi tingkat menteri. Untuk komoditas non-pangan akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan untuk komoditas pangan dipimpin oleh menteri yang membidangi sinkronisasi urusan pangan.

Di masa mendatang, jenis komoditas strategis yang wajib melewati pintu BUMN dipastikan akan terus bertambah secara bertahap. Perluasan jenis komoditas ini nantinya akan digodok melalui rapat koordinasi menteri terkait dan ditetapkan secara berkala lewat Peraturan Menteri Perdagangan. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+