Lompat ke konten utama

KNPMI Serahkan Kertas Posisi ke Komisi X DPR RI, Desak Draf RUU Sisdiknas Dibuka ke Publik

Caption: KNPMI secara resmi menyampaikan Kertas Posisi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI sebagai bentuk partisipasi konstitusional masyarakat (6/7/2026).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Koalisi Nasional Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KNPMI) secara resmi menyampaikan Kertas Posisi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dokumen tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI sebagai bentuk partisipasi konstitusional masyarakat.

Dalam kajiannya, KNPMI menyoroti lima persoalan krusial yang masih membelenggu dunia pendidikan tanah air. Kelima masalah tersebut meliputi mahalnya biaya pendidikan tinggi, ketimpangan akses antarwilayah, mutu pendidikan yang belum merata, lemahnya perlindungan kebebasan akademik, hingga belum optimalnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

KNPMI menilai berbagai persoalan ini menjadi bukti penyelenggaraan pendidikan nasional belum sepenuhnya memenuhi amanat Pasal 31 UUD 1945. Sebaliknya, pendidikan dalam praktiknya justru semakin terdorong mengikuti logika pasar dengan membebankan pembiayaan besar kepada masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, koalisi yang terdiri dari LMID, SMI, FMN, GMNI Jakarta Selatan, LPM Didaktika UNJ, dan FPPI ini menyodorkan lima agenda reformasi. Mulai dari reformasi pembiayaan untuk mencegah komersialisasi, kebijakan afirmatif bagi wilayah 3T, pemerataan mutu guru dan sarana, jaminan kebebasan akademik, hingga penguatan tata kelola anggaran yang akuntabel.

Selain menyodorkan substansi perubahan, koalisi pemuda dan mahasiswa ini secara tegas mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mempublikasikan draf RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademiknya agar bisa dikaji secara bermakna oleh publik. Mereka memperingatkan agar agenda RDPU tidak sekadar dijadikan formalitas atau kosmetifikasi prosedur legislasi demi menggugurkan kewajiban partisipasi publik.

Juru Bicara KNPMI, Tegar Afriansyah, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi momentum krusial untuk mengembalikan marwah pendidikan sesuai dengan khitah dan amanat konstitusi.

“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme pasar,” tegas Tegar.

Lebih lanjut, Tegar menyatakan bahwa kehadiran KNPMI di Gedung DPR RI bukanlah untuk memberikan stempel persetujuan atau melegitimasi proses legislasi yang terkesan tertutup. Menurutnya, kedatangan mereka justru membawa misi besar guna memastikan bahwa suara dan kepentingan rakyat benar-benar terakomodasi secara rill ke dalam substansi RUU Sisdiknas tersebut.

“Karena itu, buka draf RUU ini kepada publik dan jadikan RDPU sebagai ruang deliberasi yang nyata, bukan sekadar pemenuhan legitimasi prosedural belaka,” pungkasnya. (Y)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+