ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia Kalimantan Timur (PJI KALTIM) meminta dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membantu pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui alokasi anggaran yang memadai.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris DPD PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak saat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Tommy berharap Kejati Kaltim dapat menjembatani komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim agar pelaksanaan UKW ke depan mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah.
Menurut Tommy, selama ini pemerintah kerap mendorong peningkatan kualitas pemberitaan dan profesionalisme wartawan. Namun, upaya tersebut perlu diikuti dengan dukungan nyata, termasuk dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kalangan jurnalis.
“Pemerintah selama ini berharap kualitas pemberitaan diperbaiki. Pertanyaannya, bagaimana kualitas itu bisa ditingkatkan kalau dari pemerintah sendiri tidak ada dukungan terhadap program peningkatan kompetensi wartawan, termasuk UKW,” ungkap Tommy.
Ia menilai UKW merupakan instrumen penting untuk memastikan wartawan memiliki standar kompetensi yang jelas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Melalui sertifikasi tersebut, jurnalis tidak hanya memahami teknik peliputan dan penulisan berita, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat terhadap kode etik jurnalistik.
Tommy mengatakan biaya pelaksanaan UKW masih menjadi tantangan bagi sebagian wartawan maupun organisasi pers di daerah. Karena itu, dukungan pemerintah dinilai penting agar semakin banyak jurnalis yang dapat mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
Menurut dia, peningkatan kualitas pemberitaan tidak cukup hanya melalui imbauan atau kritik terhadap media. Pemerintah juga perlu mengambil peran dalam menciptakan ekosistem pers yang profesional melalui program pengembangan kapasitas wartawan.
“Kalau ingin kualitas berita semakin baik, maka peningkatan kualitas wartawannya juga harus didukung. Salah satu caranya melalui UKW,” katanya.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Kejati Kaltim, Prof Supardi. Ia menyatakan mendukung gagasan yang disampaikan PJI terkait penguatan kompetensi wartawan melalui pelaksanaan UKW.
Menurut Supardi, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik merupakan langkah positif yang akan berdampak pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam upaya mendorong dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan UKW.
Sebaliknya, program tersebut dinilai sejalan dengan semangat peningkatan profesionalisme insan pers.
“Ini hal yang bagus. Tidak ada hukum yang dilanggar dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena ini hal yang baik, tentu kita mendukung,” ucap Supardi.
Mantan akademisi itu juga menyatakan kesiapannya untuk berkomunikasi dengan pihak Kominfo Kalimantan Timur terkait usulan yang disampaikan PJI.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah, organisasi pers, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kualitas ekosistem informasi di daerah.
Supardi menilai wartawan memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis melalui UKW layak mendapatkan perhatian bersama.
“Pada prinsipnya, jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, tentu ini merupakan langkah yang positif,” pungkasnya.
Audiensi antara PJI dan Kejati Kaltim tersebut juga membahas berbagai isu terkait penguatan peran pers, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta pentingnya membangun komunikasi yang baik antara media dan aparat penegak hukum. (*)
