ADAKAH.ID.SAMARINDA – Program jaminan pendidikan “Gratis pol” yang digagas Pemerintah Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai protes keras.
Gabungan mahasiswa dari FH dan Sosial politik Universitas Mulawarman serta lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gratis pol Watch resmi melayangkan surat tuntutan dan mendatangi Kantor Gubernur Kaltim guna mendesak perbaikan sistemik atas karut-marutnya program tersebut.
Koalisi ini terdiri dari LBH Samarinda, BEM, serta sejumlah mahasiswa yang terdampak pembatalan sepihak di kampus swasta di Samarinda dan Unikarta Tenggarong, menyampaikan tuntutan hari Selasa (30/6/2026).
Kedatangan koalisi ini membawa misi tegas. Mereka menyerahkan risalah tuntutan sekaligus policy brief (rekomendasi kebijakan) berjudul “Dari Janji atas ‘Pendidikan’ ke Pembatalan Sepihak.
Catatan Kritis Masalah Struktural Pendidikan Gratis pol di Kalimantan Timur” yang disusun LBH Samarinda.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan menegaskan, koalisi hanya bersedia melakukan audiensi jika ditemui langsung orang nomor satu di Kaltim.
“Kami kembali kirim tuntutan, bersama BEM FISIP dan BEM FH UNMUL, termasuk menyerahkan rekomendasi kebijakan atas Pendidikan Gratis pol LBH Samarinda ke Pemprov Kaltim,” ujar Fadilah.
“Permohonan kami sedari awal terkait audiensi tujuannya kepada gubernur Kaltim secara langsung, selain gubernur kami menolak,” tambahnya.
Bukan tanpa alasan koalisi melayangkan protes keras. Berdasarkan investigasi dan posko pengaduan yang dibuka, Koalisi Gratis pol Watch membeberkan lima masalah dalam tata kelola Program di sektor Pendidikan
Ditemukan empat mahasiswa FISIP Unmul yang menerima program Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain, sehingga memicu penerima ganda beasiswa untuk mahasiswa.
Munculnya Data dua mahasiswa FISIP Unmul (bahkan salah satunya bukan warga Kaltim) yang namanya dicatut masuk daftar calon penerima, padahal mereka mengaku tidak pernah dan tidak ingin mendaftar program tersebut.
Krisis Informasi untuk Maba 2026. Hampir seluruh mahasiswa FH Unmul angkatan 2026 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
SNBP dan SNBT kesulitan mengakses kejelasan informasi program, baik dari Tim Pelaksana Pendidikan Gratispol maupun Satgas Gratispol Unmul.
Puluhan Korban Mengadu Posko Pengaduan LBH Samarinda menerima laporan dari 39 mahasiswa yang mengeluhkan berbagai masalah, mulai dari mandeknya pencairan dana hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
Aturan hukum landasan program ini. Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Tahun 2025 dinilai memuat pasal diskriminatif seperti pembatasan usia, pembatasan jenis kelas, serta tidak menjamin hak atas informasi dan ruang keberatan atau banding bagi pendaftar.
Koalisi menilai carut-marut ini bukanlah insiden teknis belaka, melainkan struktural akibat lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas Pemprov Kaltim dalam mendesain kebijakan publik.
Atas dasar rentetan masalah tersebut, Koalisi Gratis pol Watch melayangkan empat poin tuntutan utama kepada Gubernur Kaltim adalah
- Memulihkan hak seluruh Mahasiswa yang terdampak buruknya tata kelola Gratis pol tanpa memberikan syarat tambahan yang memberatkan.
- Melakukan audit menyeluruh, merombak ketentuan Pergub Kaltim nomor 24 tahun 2025 yang bermasalah, serta memperbaiki layanan dan panitia gratis pol di setiap kampus.
- Mendesak Pemprov Kaltim mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran sistemik yang terjadi.
- Meminta jaminan kebijakan konkret bahwa Pemprov Kaltim menghormati Hak atas Pendidikan Universal bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur tanpa diskriminasi. (Y)
