ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kewenangan pengelolaan sumber daya air (SDA) di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut memerlukan kerjasama, koordinasi, dan saling dukung, guna mengoptimalkan penyediaan air bersih kepada masyarakat di Benua Etam.
Hal tersebut diutarakan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi saat mengahdiri Sidang Dewang Sumber Daya Air yang dihelat pemerintah provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerkaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA).
Hadi Mulyadi mengatakan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai, merupakan kebijakan yang harus didukung bersama, kewenangan pengelolaan wilayah sungai sudah digariskan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Ia menilai, penerapan kewenangan pengelolaan wilayah sungai merupakan koridor pelaksanaan teknis, sehingga dalam implementasinya tidak boleh kaku.
“Justru mengkotak-kotak pengelolaan SDA. Koordinasi, harmonisasi dan saling mendukung dalam mewujudkan infrastruktur SDA bermanfaat, berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi tujuan dari pegelolaannya,” kata Hadi Mulyadi saat meresmikan agenda tersebut, pada hari Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, Hadi menerangkan, sejalan dengan Kaltim sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan berdampak besar dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah Kaltim. Terlebih pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sangat memerlukan ketersediaan air.
“Perubahan cepat harus kita sikapi dengan bijak, tepat dan terencana. Penyediaan air baku untuk IKN dan kawasan penyangga telah menjadi prioritas, sehingga nantinya tidak ada kesenjangan antara kawasan pengembangan IKN dan kawasan penyangga, merupakan salah satu program prioritas yang harus segera dilaksanakan,” tandasnya.
Orang nomor dua di Kaltim menegaskan, perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pengelolaan SDA pada setiap wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat, provinsi maupun kabupatan dan kota, sehingga bisa diwujudkan menjadi pengejawantahan dari Pergub No. 2 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur.
Ia berharap para anggota Dewan SDA dapat menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu dalam menentukan kebijakan pengelolaan SDA di Kalimantan Timur.
“Semoga pengelolaan SDA dapat lebih baik, lestari dan demi masyarakat serta anak cucu kita nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan Sidang diiikuti 66 anggota Anggota Dewan SDA Kaltim untuk membahas sejumlah agenda terkait kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dalam Perspektif Pengembangan Ibu Kota Negara.
Diantaranya, Program pengelolaan SDA Provinsi Kaltim, Sosialisasi Pergub Kaltim No.2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur Pengelolaan SDA. Peningkatan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Rencana pengelolaan DAS pada ibu kota negara.
(Adv/Kominfo Kaltim/*/Sam)
