17 Serikat Buruh Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Caption: Sejumlah aktivis menyuarakan segera disahkannya RUU PPRT menjadi Undang Undang di depan pintu gerbang kantor DPR RI, Jakarta hari Senin (14/8). (Foto : PM)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Sejumlah 17 organisasi serikat buruh nasional menyerukan desakan keras kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 21 tahun.

PRT dinilai menjadi salah satu sektor pekerja paling rentan di Indonesia, namun hingga kini masih beroperasi tanpa payung hukum.

RUU PPRT disebut-sebut sebagai RUU terlama yang tidak kunjung disahkan di DPR, meskipun merupakan inisiatif legislatif sendiri. Kebuntuan politik dianggap menjadi faktor utama.

PRT Ditopang Tanpa Perlindungan

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menyatakan pekerja rumah tangga justru merupakan kekuatan utama dalam menopang produktivitas pekerja lain dan ekonomi nasional.

“PRT adalah pondasi ekonomi nasional. Mereka menopang produktivitas pekerja dan kontribusi ekonominya bisa mencapai hingga 17–20 persen dari PDB. Tapi 21 tahun negara membiarkan mereka tanpa perlindungan,” tegas Kahar.

Ia meminta Presiden menepati janji politik terkait pengesahan regulasi ini dan mendorong DPR bersikap tegas.

“PRT bukan pembantu. Mereka pekerja dan harus mendapatkan semua hak normatif sesuai hukum ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Rentan Eksploitasi, Tanpa Kontrak Kerja

Perwakilan dari SERBUK, Abdul Gafur turut menyoroti bahwa PRT kerap dianggap sebagai “pembantu”, sehingga tidak diakui secara hukum sebagai pekerja.

“Tanpa kontrak kerja, tanpa jam kerja yang jelas, tanpa perlindungan. Relasi kuasa sangat timpang sehingga rawan pelecehan dan eksploitasi,” ungkapnya.

Mayoritas Perempuan, Bekerja di Ruang Domestik

Ketua Komite Nasional KSBSI, Dian Yulianingsih menegaskan pengesahan RUU ini sangat mendesak, terlebih mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang bekerja dalam ruang privat.

“UU PPRT akan menghadirkan perlindungan hukum dan kesetaraan. Jumlahnya mencapai 4,2 juta. Mereka berhak atas jam kerja layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan,” ujarnya.

Pemerintah Dianggap Tidak Serius

Banyak perwakilan serikat menilai, pergantian rezim dari era SBY, Jokowi hingga Prabowo tidak membawa progres signifikan.

“Tiga rezim berganti, tapi perhatian pada isu PRT nyaris tidak ada,” Emilia Yanti Siahaan dari KSBSI.

Sementara itu, Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun menyebut negara seolah membiarkan kondisi tidak adil tersebut.

“Pemerintah tidak menjalankan komitmen SDGs. Ini hak warga negara yang terus diabaikan,” ucap Dhia.

RUU Mandek di Pimpinan DPR

Perwakilan JALA PRT, Jumisih mengungkap bahwa seluruh fraksi DPR sebenarnya sudah setuju, namun langkah final terganjal pada Ketua DPR RI.

“Ganjalannya ada di Mbak Puan. Persetujuan fraksi sudah ada, tapi belum ada langkah konkret dari Ketua DPR untuk mengesahkan,” ujarnya.

Tuntutan Serikat Buruh

17 organisasi serikat buruh menilai negara telah secara sistematis mengabaikan jutaan PRT, dan menyerukan langkah final:

1. Tuntaskan pembahasan RUU PPRT
2. Sahkan RUU PPRT segera

Organisasi yang Menyuarakan Dukungan:

  1. KPBI
  2. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
  3. KSPSI
  4. KSPI
  5. KASBI
  6. KBBI
  7. FSBPI
  8. FSPBI
  9. SPK
  10. FSPMI
  11. SPN
  12. FSP KEP
  13. GSBI
  14. SINDIKASI
  15. SBMI
  16. SERBUK
  17. FSP FARKES
MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+