Soal Hak Buruh Pabrik Plywood di Loa Janan Ilir, Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Disnaker Berikan Rasa Keadilan

Caption: Foto : Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Lebih dari dua pekan buruh PT SLJ Global Tbk berstatus kontrak tidak bekerja lantaran kebijakan libur panjang dari perusahaan.

Ketidakpastian kerja membuat ratusan pekerja geram dan menggelar unjuk rasa di Disnaker Kota Samarinda dan kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (1/3/2024).

Dalam unjukrasa tersebut, ada dua tuntutan yang mereka bawa, yakni menuntut gaji tiga bulan dan kompensasi kerja tiga tahun selama bekerja.

baca juga link ; https://adakah.id/tiga-poin-hasil-mediasi-antara-manajemen-dan-dinas-terkait-hak-buruh-pt-slj-kota-samarinda/

Menindaklanjuti hasil audensi bersama Pemprov Kaltim, hari Selasa (5/3/2024) perwakilan pekerja SLJ Global Tbk menggelar perundingan dengan pihak perusahaan (Bipartit) di pabrik, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Namun lagi-lagi pekerja belum menemukan titik terang alias tidak ada kesepakatan.

Dua hari kemudian, perwakilan pekerja didampingi Serikat Buruh Samarinda (Serinda) mengajukan perselisihan hubungan industrial (PHI) ke pengawas ketenagakerjaan Disnaker Kota Samarinda.
Kemudian dijadwalkan pada hari Senin (18/3/2024) Disnaker Samarinda menggelar sidang mediasi pertama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, turut memantau kondisi yang dihadapi pekerja, menurutnya hak pekerja baik upah dan kompensasi, wajib diberikan pengusaha.

Sesuai UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, proses mekanisme perselisihan mesti dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

“Kalau sudah menjadi hak pekerja, perusahaan wajib bayar. Tapi kita tunggu hasil tripartit terlebih dahulu ya seperti apa,” ucap Puji sapaannya saat dihubungi, Jum’at (15/3/2024).

Perhatian besar terhadap hak 370 pekerja ia sampaikan. Perempuan berhijab itu berharap, hasil Tripartit pertama berjalan lancar dan mendapatkan kesepakatan seadil-adilnya.

“Kami dari komisi IV berharap hasil Tripartit nanti tidak merugikan buruh,” terang politisi partai Demokrat tersebut.

Puji menegaskan, terlebih kepada Disnaker Samarinda harus benar – benar tegas kepada perusahaan yang melanggar. Ia berpendapat, kepuasan publik terlebih soal perselisihan masih terbilang rendah, atau kurang percaya dengan lembaga tersebut.

“Jangan ada deal – deal tertentu (kesepakatan dibawah meja, red) dengan perusahaan di luar mekanisme Tripartit yang membuat pekerja dirugikan,” terangnya. (Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+