Tiga Poin Hasil Mediasi antara Manajemen dan Dinas Terkait Hak Buruh PT SLJ Kota Samarinda

Caption: Unjuk Rasa Buruh Pabrik Kayu Lapis PT SLJ Tbk Loa Janan (1/3/2024) di Kantor Gubernur Kaltim.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Derap langkah ratusan buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) mengikuti terbitnya mentari di ufuk timur.

200 massa buruh berkumpul di depan pintu pagar pabrik Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda sejak pukul 06.00 WITA pagi untuk menyampaikan aspirasi.

Pertanggal 28 Februari 2024, lewat Memorandum No.01/GM-SITE 1/INT/II/2024.

Perusahaan menutup sementara operasional Plymill Loa Janan mulai hari rabu 28 Februari 2024 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kembali bunyi surat tersebut adalah, meliburkan seluruh pekerja borongan. Sedangkan staf Plymill dan fungsional tetap masuk.

Hal tersebut membuat buruh SLJ TBK geram yang akhirnya menyusuri rute belasan kilometer menggunakan kendaraan roda dua dan empat menuju titik unjukrasa, berharap Pemerintah kota OPD Disnaker dan Pemprov Kaltim mendengar dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Setelah unjukrasa di Disnaker Kota Samarinda dan beraudensi, Aksi massa kemudian berlanjut ke kantor Gubernur Jalan Majah Mada untuk menerima audensi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang difasilitasi Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Biro Setda Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Imanudin.

“Kalau bicara masalah sebenarnya banyak di perusahaan. Tapi kami hanya dua tuntutan saja yang dibawa,” kata Cori.

Dua tuntutan itu pertama, penyelesaian upah bulan Desember 2023 hingga Februari 2024. Lalu yang kedua pembayaran kompensasi mulai dari bulan 11 tahun 2020 sampai dengan sekarang bulan Februari tahun 2024.

Menggunakan spanduk tuntutan dan keluhan yang dibentangkan, buruh SLJ juga menggunakan dengan pengeras suara menyuarakan aspirasinya di atas mobil komando. Mereka yang berdemo juga ada dari pekerja yang sudah keluar dari perusahaan, namun kompensasi belum dilaksanakan.

“Kami akan terus bergerak memperjuangkan hak – hak kami (buruh, red) sampai dibayar perusahaan sepenuhnya,” tegasnya.

Dari pantauan media ini, Kepala Seksi Norma Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Syafiudin Harahap berpendapat. PT SLJ Tbk telah melanggar 2 pasal UU Ketenagakerjaan terkait keterlambatan upah dan kompensasi untuk pekerja kontrak yang sudah habis masa kerjanya.

Hal itu disebutnya berkonsekuensi terhadap hukum karena adanya keterlambatan. Namun kembali kepada perusahaan, untuk kembali berkomitmen membayar hak pekerja.

Selaku pengawas di bidang tenaga kerja di Kaltim dalam hal penegakan hukum, pihaknya sudah lama mendengar kasus tersebut, namun lantaran tidak ada laporan atau pengaduan, maka pihaknya tidak dapat melakukan tindakan kepada PT SLJ Tbk.

“Untuk itu diperlukan adanya komitmen dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap hak para pekerja,” jelasnya.

“Kami memiliki prosedur, yaitu harus ada laporan dahulu dari pekerja, lalu kami bisa bertindak sesuai perintah pimpinan,” imbuhnya.

Sementara itu, General Manajemen PT SLJ Tbk, Eko Arief Suratmoko membenarkan dua permasalahan normatif kepada karyawannya. Namun pihaknya mengalami kesulitan melaksanakan pembayaran lantaran minimnya permintaan pasar luar negeri.

“Karena permintaan pasar sepi, akibatnya pabrik kami stop operasional,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kadisnaker Kota Samarinda, Wahyono menerangkan, terkait permasalahan di PT SLJ Tbk, sebelumnya ada 110 buruh yang telang membuat pengaduan terkait hal yang sama.

Walhasil pihaknya selaku mediator telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan normatif pekerja.

“Jadi kami juga sudah memberikan saran kepada rekan – rekan pekerja yang menuntut saat ini membuat aduan ke kantor,” ucap Wahyono dihadapan Kabag Biro POD Setprov Kaltim selaku pimpinan rapat.

Humas Aksi PHB pekerja SLJ menerangkan ada dua tuntutan yang mereka bawa, yakni pertama penyelesaian pembayaran gaji mulai dari bulan Desember sebesar 50 persen dari upah kerja dan pembayaran upah bulan Januari dan Februari.

Namun dalam audensi tersebut, pihak perusahaan enggan merespon. Pada akhirnya, pembicaraan bersama itu gagal mengakomodir buruh.

Cori menjelaskan ada 3 point dari hasil rapat mediasi yang dilakukan tersebut.

“Sebenarnya jika ingin bicara soal masalah itu banyak, cuma yang paling mendesak dua tuntutan saja,” kata Cori seusai audensi.

Berikut poin petikan hasil notulensi pertemuan yang ditandatangani lima pihak dan distempel basah.

  1. Perwakilan Pekerja PT. SLJ Global Tbk dan Serikat Buruh Samarinda telah menyampaikan tuntutan terkait sisa Gaji dan Kompensasi yang belum terbayarkan.
  2. Pihak perusahaan yang diwakili oleh Manajemen PT. SLJ Global Tbk berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan yang disampaikan pada poin Pertama dan selanjutnya akan dilakukan pembicaraan antar Kedua Belah Pihak (Bipartit) Paling Lambat Tanggal 5 Maret 2024.
  3. Disepakati agar pertemuan ini ditindaklanjuti dan difasilitasi oleh Disnaker Samarinda dan bersama-sama dengan Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kaltim pada 3 hari kerja setelah pertemuan ini. Aksi unjuk rasa ini berjalan lancar dan tertib sampai dengan puk 12.00 WITA. (Hae/Joy)
MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+