Lompat ke konten utama

DPP SBBI dan SB Samarinda, Kecam Pembubaran Aksi Mogok Buruh Tambang di Paser

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) dan Serikat Buruh Samarinda (Serinda) mengecam tindakan refresif pihak security Petrosea PT Kideco Site Batu Kajang, Kabupaten Paser hari Kamis kemarin di lokasi opeasinal.

Dalam unggahan akun IG Serikat Buruh Samarinda menggambarkan suasana pembubaran aksi unjuk rasa Buruh Operator HD yang PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan secara sepihak terhadap lima karyawan PT Kideco.

Dikonfirmasi Minggu (2/4/2023) Ketua DPP Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Naseon Nadeak mengatakan perusahaan telah berbuat refresif dengan membubarkan massa aksi.

“Mogok kerja diatur UU Ketenagakerjaan. Perusahaan melanggar hukum,” kata Naseon kepada media ini.

Habis manis sepah dibuang. Salmon (40) cs, di paksa menerima phk. 13 tuntutan diajukan kepada perusahaan bicara persoalan kesejahteraan.

Sebagaimana diketahui, PT Kideco merupakan pemilik izin PKB2B. Bisnisnya di industri ektraktif tidak terbukti berkontribusi.

“Saya ingin PHK itu dicabut. Saya dan empat kawan saya dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap karena bekerja sudah 2 tahun,” kata Salmon.

Sementara itu Anggota Persiapan Serikat Buruh Samarinda (Serinda) Yoyok Sudarmanto menyesalkan adanya dugaan pelanggaran.

Bukannya memenuhi upah karyawannya. Perusahaan ternama tanah air itu malah melakukan efisiensi pekerja.

“Disnaker mesti mengawasi perusahaan terkait hubungan industrialnya. Karena ini jadi atensi pemerintah untuk merapikan tata kelola pertambangan yang baik,” kata Yoyok sapaannya yang juga Ketua PIJAR Kaltim. (*/PB)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+