Disnakertrans Kukar Terima Aduan Korban PHK Tambang Batu Bara di Sebulu, 200 Buruh Tanggung Jawab Siapa ?

Caption: Pelaporan dugaan pelanggaran hukum Ketenagakerjaan oleh TRC - PPA Kaltim, Selasa (14/4/2026) kepada Kabid PHI Disnakertrans Pemkab Kukar, Suharningsih.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG – Nasib malang menimpa ratusan buruh di salah satu perusahaan di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebanyak 200 karyawan dikabarkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Ironisnya, hak-hak mereka seperti gaji dan pesangon hingga kini masih belum dibayar perusahaan.

Dugaan pelanggaran kasus tenaga kerja dengan ini mulai terendus publik setelah Tim Reaksi Cepat – Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC – PPA) Kaltim mendampingi salah satu korban melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Kukar.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun membeberkan kondisi para pekerja sangat memprihatinkan. Salah satu korban bahkan mengaku tidak menerima upah sejak September 2025, hingga akhirnya didepak dari perusahaan pada Desember 2025.

“Kami menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan gaji berbulan-bulan, tidak ada pesangon, tidak ada THR, sampai akhirnya di-PHK,” tegas Rina kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Lebaran Tanpa Penghasilan

Rina merincikan, tunggakan gaji satu orang korban saja mencapai Rp11 juta. Bayangkan, di tengah momen Hari Raya yang seharusnya penuh suka cita, para pejuang nafkah ini justru harus gigit jari karena kantong kosong.

“Kondisi mereka sangat memprihatinkan. Bahkan saat Lebaran kemarin, ada yang benar-benar tidak pegang uang sama sekali,” ungkap Rina dengan nada getir.

Meskipun diperkirakan ada 200 orang yang bernasib serupa, sejauh ini baru satu orang yang berani angkat bicara dan melapor secara resmi. Rina mengimbau korban lain untuk tidak takut bersuara.

“Kami harap korban lain ikut melapor agar perjuangan ini bisa dilakukan secara kolektif. Kami akan terus kawal hak mereka,” imbuhnya.

Disnakertrans Kukar Mulai Verifikasi Aduan

Merespon laporan tersebut, Disnakertrans Kukar menyatakan telah menerima pengaduan secara resmi. Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih menyebut pihaknya akan bergerak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perempuan berhijab itu menjelaskan, aduan ini diproses dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

“Aduan tetap kami terima. Saat ini pelapor sudah mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada kami. Proses ini sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Suharningsih singkat.

TRC PPA Kaltim tengah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan kepada Disnakertrans Kukar untuk menuntut kejelasan nasib, dan hak para pekerja yang berlokasi di wilayah Sebulu. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+