BPJS 49 Ribu Warga Miskin dari Pemprov Kaltim Mau Dialihkan ke Samarinda, Wali Kota Andi Harun Bedah Masalah di Forum KNPI

Caption: Dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN) Siapa Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan”, Selasa (14/04/2026) malam.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Isu pengalihan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan di Samarinda semakin hangat.

Sekitar 49 ribu warga yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim disebut-sebut akan “dikembalikan” ke pemerintah kota.

Topik ini jadi perbincangan serius dalam dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN) Siapa Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan”, Selasa (14/04/2026) malam.

Dalam forum yang digelar di Kafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tampil langsung memaparkan alasan keberatan Pemkot terhadap kebijakan tersebut.

Awal Mula Polemik 49 Ribu Peserta

Kebijakan ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.

Isinya, pengembalian (redistribusi) kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

Tak butuh waktu lama, isu ini langsung menyebar. Warga mulai bertanya-tanya. Apakah benar BPJS gratis mereka tak lagi ditanggung provinsi?

“Ini Bukan Sekadar Surat,” kata Andi Harun.

Di hadapan peserta dialog, Andi Harun menegaskan persoalan ini bukan hal sepele.

“Kalau kebijakan sebesar ini hanya disampaikan lewat surat biasa, tentu kita harus bertanya : ini serius atau tidak? Karena secara hukum ini tidak bisa langsung dijalankan,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta diberlakukan karena menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Sebut Pengalihan Beban Fiskal

Menurut Andi Harun, langkah redistribusi ini justru berpotensi menjadi pengalihan beban keuangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

“Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kebijakan ini bermasalah di tiga aspek sekaligus : kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal.

Regulasi Jadi Pegangan

Andi Harun juga menyinggung dasar hukum yang menurutnya masih berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 serta perubahan dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2025, yang menyebut pembiayaan peserta BPJS segmen tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa tanggung jawab pembiayaan tidak serta-merta dapat dialihkan,” jelasnya.

Artinya, sebelum ada perubahan aturan yang sah, kewajiban itu dinilai masih melekat pada Pemprov Kaltim.

Warga Bisa Jadi Korban ?

Di tengah polemik ini, satu hal yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya ke masyarakat.

Jika kebijakan dipaksakan saat APBD sudah berjalan, potensi gangguan layanan kesehatan bukan hal yang mustahil.

“Kalau dipaksakan sekarang, risikonya besar terhadap akses layanan kesehatan warga,” kata Andi Harun.

Minta Ditunda, Bukan Ditolak

Meski terdengar keras, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan Pemprov sepenuhnya.

Namun ia meminta agar kebijakan ditunda dan dibahas ulang secara matang, termasuk dimasukkan dalam skema APBD 2027.

“Kalau memang mau dilakukan, ayo kita duduk bersama. Jangan sampai kebijakan besar justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Forum Jadi Ajang ‘Buka-bukaan’

Dialog KNPI ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, seperti pakar ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi, pakar hukum Unmul Warkhatun Najidah, serta Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin.

Forum ini menjadi ruang terbuka untuk mengurai persoalan yang kini tak hanya soal anggaran, tapi juga menyangkut kepercayaan publik.

Di akhir penyampaiannya, Andi Harun mengingatkan satu hal penting.

“Kebijakan yang baik itu harus seimbang antara hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Dan di tengah polemik ini, publik kini menunggu, siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas 49 ribu warga tersebut?. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+