ADAKAH.ID, SAMARINDA – Di tengah kesucian bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda lagi-lagi membongkar jaringan pengedar narkoba yang meresahkan warga.
Setidaknya, tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diringkus dalam operasi yang berawal dari penyamaran anggota kepolisian.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang aktivitas transaksi pengedar narkoba di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan AK, yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,01 gram,” kata Ary Fadli.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada YNH, yang ditangkap di lokasi yang sama dan mengaku hanya sebagai kurir atas perintah KH.
Dalam jebakan yang disiapkan, KH pun tak bisa mengelak saat polisi menemukan ganja seberat 3,04 gram pada dirinya.
Penggeledahan di kamar kos pelaku KH mengungkap lebih banyak bukti, termasuk 3 poket ganja siap edar.
“Kami telah mengamankan semua tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ary Fadli.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HI)