ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang pria bernama Imam Setiawan, 29 tahun, ditangkap lantaran menjadi tersangka pencurian sepeda motor trail dengan nomor plat KT 5958 EAD, milik warga Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menyebut pelaku mulanya terjaring dari operasi yang dilakukan Polres Kutai Kartanegara, belum lama ini.
Kompol Bitab Riyani menuturkan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/3/2024) lalu di Jalan SMPN 8, Samarinda Seberang. Imam melancarkan aksinya ketika pemilik tengah bersiap untuk berbuka puasa. Melihat motor korban parkir di teras rumah, Imam nekad menggasaknya.
“Korban, yang baru saja pulang kerja dan hendak berbuka puasa, menemukan motor kesayangannya telah raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 22.700.000,” ujar Kompol Bitab Riyani, Selasa (27/3/2024).
Bitab mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan komplotan oleh Satreskrim Polres Kukar pada Minggu, 24 Maret 2024.
Pelaku menggunakan kunci T untuk memaksa membuka kunci stang motor. Imam teridentifikasi sebagai salah satu komplotas spesialis pencurian motor yang sudah lama beraksi, namun baru tertangkap.
“Mereka berencana menjual motor hasil curian itu kepada para pekerja sawit. Kami masih melakukan pendalaman lebih mengenai jaringan curanmor ini,” beber Bitab.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap jaringan curanmor yang telah lama beroperasi.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” tegasnya. (HI)