ADAKAH.ID, SAMARINDA – Proyek pembangunan fasilitas olahraga mini soccer di lapangan Vorvo beberapa waktu lalu disegel Pemkot Samarinda.
Walhasil kontraktor atau pengembang proyek menghentikan seluruh proyek lantaran menurut Pemkot Samarinda proyek tersebut belum melengkapi izin.
Sebagaimana diketahui, saat ini lahan berstatus milik Pemprov Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor menanggapi santai, menurutnya saat ini pembangunan fasilitas mesti berorentasi kepada kebermanfaatan bagi publik.
“Bangun yang bermanfaat. Kan ada yang bermanfaat, ada yang lebih bermanfaat,” kata Isran Noor seusai upacara perayaan HUT Pemprov Kaltim di Gor Kadrie Oening Sempaja Samarinda Senin 9 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana mengungkap, lapangan Vorvo akan diperuntukan untuk sarana olahraga.
“Lihat dulu RTRW-nya, itu kan memang lapangan sepak bola, mau dibuat lapangan sepak bola lagi,” terang Fahmi.
Dirinya memastikan lokasi lahan tersebut akan tetap dibangun lapangan sepak bola ourdoor. Terlepas dari rencana Pemkot Samarinda yang akan membuat lokasi tersebut sebagai daerah resapan air.
“Itu akan dibuat lapangan sepak bola, akan ada drainasenya,” jelasnya.
Terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Samarinda, pihaknya dari BPKAD Kaltim bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah kota.
“Kami akan koordinasikan lagi dengan Pemkot Samarinda, mungkin kurang komunikasi saja,” jelasnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kadis DPMPTSP Puguh Haryanto mengatakan, mempersilahkan publik melakukan kroscek pada sistem perizinan proyek.
“Bisa dikroscek di sistem, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ya mesti diselesaikan dan itu kewenangan pemkot, kalau sudah disubmit, berarti sudah, silahkan dicek saja,” ungkap Puguh.
Menurutnya ada beberapa tahapan perizinan guna memastikan proyek terus berlanjut, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Tidak hanya itu, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) juga mesti dilengkapi dokumennya.
“OSS itu meliputi perizinan, salah satunnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Jadi memang tahapan perizinan dokemen dilengkapi dulu,” bebernya. (*)
