ADAKAH.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperketat aturan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Pengembang yang lalai atau membandel menyerahkan fasum-fasos sesuai standar kini terancam sanksi administratif berat, bahkan sanksi blacklist (daftar hitam) secara personal bagi jajaran direksi.
Langkah tegas tersebut dimatangkan dalam Rapat Pembahasan dan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim didampingi Samri Saputra dan Rusdi Doviyanto, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Samarinda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda.
Abdul Rohim menegaskan, finalisasi Raperda ini bertujuan memutus praktik penguluran waktu penyerahan fasilitas publik oleh pihak pengembang.
“Kita mau memastikan bahwa semua perumahan itu secara disiplin dan bertanggung jawab menyerahkan PSU-nya ketika memang sudah masuk waktu penyerahan,” ujar Abdul Rohim usai rapat.
Ia menjelaskan, kewajiban penyerahan PSU dihitung berdasarkan bagian perumahan yang telah selesai dibangun sesuai rencana tapak (site plan).
“Jika dari rencana 10 kluster baru satu kluster yang selesai beserta jalannya, maka satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai, PSU di bagian tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah kota,” jelasnya.
Guna memberikan efek jera, Bapemperda menyusun skema sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Tak berhenti di situ, Bapemperda melayangkan usulan terobosan berupa sanksi blacklist yang menyasar personal pengurus perusahaan.
“Kalau yang di-blacklist cuma nama perusahaannya, mereka bisa dengan mudah bikin perusahaan baru untuk bangun proyek lain padahal di lokasi lama wanprestasi. Maka yang kita ajukan di-blacklist adalah personal direksi atau komisarisnya. Mau pakai perusahaan A, B, atau C, mereka tetap tidak bisa melakukan kegiatan usaha,” tegas Abdul Rohim.
Selain keterlambatan, Raperda ini mendikte standar ketat terkait kelayakan fisik PSU dari segi administratif, teknis, dan umum. Pengembang yang menyerahkan PSU tidak sesuai standar akan diberi tenggat perbaikan selama enam bulan.
“Jika dalam rentang enam bulan perbaikan tidak kunjung rampung, maka lokasi tersebut akan ditetapkan sebagai PSU Perumahan Telantar. Setelah berstatus telantar, pengelolaannya dapat diambil alih langsung oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
