Lompat ke konten utama

Arah Industri Kota Samarinda, Bapemperda DPRD Sam Rampungkan Finalisasi Raperda RPIK 2025-2045

Caption: Ketua Bapemperda Kamaruddin(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan rapat pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045, Kamis (10/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda Kamaruddin, didampingi jajaran anggota Bapemperda yakni Joha Fazal, Abdul Rohim, dan Iswandi.

Agenda krusial yang menentukan arah peta jalan industri Kota Tepian untuk dua dekade mendatang ini turut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin mengungkapkan pembahasan Raperda RPIK saat ini telah memasuki fase krusial penyempurnaan akhir.

Fokus utama tim perumus adalah melakukan validasi serta sinkronisasi seluruh usulan teknis yang telah disepakati pada tahapan sebelumnya.

“Poin utamanya, yang jelas kita sudah prioritaskan semua potensi pasar yang ada. Yang kita bahas sudah disepakati bersama, jadi saat ini tinggal tahapan penyempurnaan draft akhir saja,” ujar Kamaruddin usai memimpin rapat.

Kamaruddin menegaskan, dalam rapat finalisasi ini tidak terdapat pergeseran substansi maupun perubahan pasal yang fundamental. Tim penyusun memfokuskan kecermatan pada kerapian draf hukum agar selaras dengan kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Tidak ada perubahan mendasar. Kita rapatkan kembali untuk mencocokkan apakah materi hukumnya sudah sesuai dengan usulan-usulan yang masuk sebelumnya. Karena sudah ada porsi kesepakatan awal, pembahasan berjalan kondusif tanpa banyak perdebatan,” terangnya.

Mengenai klasifikasi sektor industri unggulan yang masuk dalam skala prioritas pembangunan jangka panjang Samarinda (2025–2045), Kamaruddin menjelaskan bahwa rincian komoditas dan zonasi industri tercantum secara detail dalam dokumen draf Raperda yang siap diparipurnakan.

Dengan selesainya tahap penyempurnaan ini, Raperda RPIK Samarinda 2025–2045 diproyeksikan segera melenggang ke tahap harmonisasi akhir sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi sebagai landasan hukum iklim investasi dan penguatan ekonomi daerah. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+