ADAKAH.ID, TENGGARONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan peningkatan penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada 2025 hingga mencapai Rp 9,6 miliar.
Target tersebut naik dua kali lipat dibanding target tahun 2024 yang berada di angka Rp 4,6 miliar.
Ketua Baznas Kukar, M. Shafik Avicenna, mengatakan realisasi penerimaan ZIS pada 2024 mencapai Rp4,6 miliar atau sekitar 91,37 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menurut Shafik, potensi zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara sebenarnya sangat besar. Berdasarkan kajian yang ada, potensi zakat di Kukar diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun per tahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,4 triliun berasal dari potensi zakat di luar aparatur sipil negara (ASN), seperti pekerja di sektor swasta, perusahaan, hingga pelaku usaha.
“Artinya potensi terbesar justru berada di sektor non-ASN, terutama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar,” jelas Shafik saat dijumpai seusai kegiatan buka puasa bersama kaum Dhuafa di pendopo (7/3/2026)
Saat ini, sumber penerimaan zakat Baznas Kukar masih didominasi dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), zakat hewan kurban, serta donasi dari masyarakat dan dunia usaha.
Baznas Kukar juga terus mendorong peningkatan kontribusi dari perusahaan swasta melalui sistem penghimpunan zakat yang lebih terorganisir.
Shafik mengatakan, program penyaluran zakat difokuskan pada upaya membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan di Kukar.
“Optimalisasi zakat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu masyarakat dan mendukung program pengentasan kemiskinan di daerah,” katanya.
Meski demikian, Baznas Kukar masih menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Karena itu, Baznas Kukar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada kalangan pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya penguatan kebijakan pemerintah daerah, seperti instruksi bupati atau regulasi yang mengatur sistem pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen melalui mekanisme payroll bagi aparatur maupun pekerja.
Menurutnya, jika sistem tersebut dapat berjalan secara maksimal, maka potensi zakat di Kukar akan jauh lebih optimal.
“Kalau hanya PNS – Pegawai kita hitung – hitung mencapai sekitar Rp 25 miliar per tahun,” terangnya.
Potensi zakat kita sangat besar. Jika penghimpunannya bisa dilakukan secara sistematis dan terorganisir, maka manfaatnya juga akan sangat besar bagi masyarakat. (*)
