ADAKAH.ID, JAKARTA – Konstalasi politik Indonesia bulan Agustus – September 2025 khususnya Jakarta memanas. Rentetan peristiwa di Ibu Kota bak perang sipil dengan aparat. Situasi chaos bahkan merenggut nyawa seorang pekerja ojek online karena terlindas mobil rantis polisi. Kejadian tersebut memantik emosi masyarakat sipil.
Selain itu, rangkaian aksi unjuk rasa massal pada akhir Agustus 2025 yang menuntut keadilan sosial, penghentian praktik oligarki politik, serta mendesak negara merespons berbagai kasus kekerasan aparat dan ketidakadilan struktural.
Dalam proses hukum yang berjalan, para aktivis tersebut dituduh menghasut massa melalui konten digital dan aksi solidaritas. Kepemimpinan setahun pemerintahan Prabowo – Gibran dan kabinet Merah Putih dipertanyakan.
Sebagian dari mereka yang berdemonstrasi di jalan adalah anak muda. Mereka ditangkap polisi karena diduga melakukan pelanggaran pidana penghasutan. Mereka antara lain Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga rekannya—Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Jum’at (6/2/2026) mereka menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada para aktivis tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum bahkan menuntut pidana dua tahun penjara terhadap para terdakwa.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat (6/3/2026), majelis menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tuduhan penghasutan, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana lain yang sebelumnya didakwakan kepada para terdakwa dinyatakan tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa dinyatakan bebas dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan di pengadilan.
Putusan bebas ini disambut positif Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menilai vonis tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah menyebut putusan itu merupakan hasil dari tekanan dan solidaritas gerakan masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut sejak awal.
“Vonis bebas untuk Saudara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukanlah kebaikan atau hadiah dari penguasa. Ini adalah hasil dari desakan gigih gerakan anak muda yang tidak pernah surut dalam melawan pembungkaman dan kriminalisasi. Kami telah membuktikan suara pemuda adalah kekuatan nyata yang tidak bisa diabaikan,” ujar Tegar.
Menurutnya, kemenangan ini harus menjadi momentum untuk membebaskan seluruh tahanan politik, termasuk ratusan orang yang masih ditahan pasca-protes Agustus 2025.
“Perjuangan belum selesai. Ini baru awal dari perlawanan yang lebih besar untuk mewujudkan demokrasi yang sejati di Indonesia,” tegasnya.
LMID juga menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga peradilan agar menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan suara kritis masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak dilakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kerap digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
LMID pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda untuk terus memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan sosial, serta demokrasi yang berpihak kepada rakyat. (AK)
