Baharuddin Demmu Dorong Kewenangan Bantuan Pertanian Dikembalikan ke Daerah

Baharuddin Demmu Dorong Kewenangan Bantuan Pertanian Dikembalikan ke Daerah. (ist)
Caption: Baharuddin Demmu Dorong Kewenangan Bantuan Pertanian Dikembalikan ke Daerah. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Kutai Kartanegara, Baharuddin Demmu, menyoroti aturan pemerintah pusat yang menarik kewenangan bantuan pertanian dari daerah sejak 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut membatasi peran provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjawab kebutuhan petani.

Hal itu disampaikan usai merampungkan Reses Masa Sidang II DPRD Kaltim yang digelar pada 1–8 Juli 2025 di 12 titik di lima kecamatan Kukar. Dari hasil reses, banyak petani mengeluhkan keterbatasan akses bantuan pupuk, sarana produksi, serta dukungan untuk perkebunan rakyat. Aspirasi itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti karena terbentur regulasi.

Baharuddin menegaskan, pemerintah pusat tidak mungkin mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan petani di daerah. Karena itu, ia mendorong agar kewenangan bantuan pertanian dikembalikan ke provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, daerah bisa lebih cepat merespons aspirasi warga.

Selain sektor pertanian, reses juga menghasilkan sejumlah usulan lain seperti dukungan bagi UMKM, perbaikan jalan lingkungan, serta kebutuhan nelayan. Namun isu kewenangan pertanian dianggap paling mendesak karena menyangkut ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Kaltim.

“Kami meminta agar pasal yang mengatur kewenangan bantuan pertanian direvisi, sehingga daerah bisa kembali memiliki peran. Ini penting agar aspirasi petani tidak berhenti di meja pusat dan bisa lebih cepat direalisasikan di lapangan,” ujar Baharuddin,

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+