Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal ; Mobil Dinas Gubernur Range Rover KT 1 Bukan dari APBD

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dalam kegiatan monitoring dan pelatihan SP4N LAPOR
Caption: Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dalam kegiatan monitoring dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N LAPOR (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan mobil mewah oleh Gubernur Kaltim yang sempat menjadi perhatian publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jumat (6/3/2026).

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan kendaraan jenis Range Rover dengan pelat nomor KT 1 yang terlihat digunakan Gubernur Kaltim saat menghadiri pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Ibu Kota Nusantara bukan merupakan kendaraan dinas yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Faisal, kendaraan tersebut merupakan mobil pribadi gubernur dengan tipe Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang digunakan saat menjalankan tugas kedinasan sehingga menggunakan pelat nomor KT 1 sesuai standar protokoler.

“Apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kendaraan tersebut saat ini masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.

Faisal menambahkan, mobil yang digunakan gubernur berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya diadakan oleh Pemprov Kaltim melalui APBD Perubahan 2025.

Mobil yang diadakan pemerintah daerah merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase berwarna Fuji White yang saat ini berada di Jakarta. Sementara kendaraan yang digunakan gubernur merupakan model Standard Wheelbase dengan ukuran lebih pendek.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga memastikan proses pengembalian mobil dinas yang diadakan melalui APBD tersebut sedang berjalan. Pemerintah daerah telah menerima surat dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan sekaligus pengembalian dana ke kas daerah.

Dalam waktu dekat, kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah.

Pemprov Kaltim juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pemprov berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai asumsi yang berkembang terkait penggunaan kendaraan oleh Gubernur Kalimantan Timur. (Rilis)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+