ADAKAH.ID,SAMARINDA – Kasus kekerasan senior kepada juniornya di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang turut mendapat sorotan anggota DPRD Samarinda.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. Ia berharap kejadian tersebut tidak terjadi di Kota Samarinda.
Sebab jika kasus kekerasan dan perundungan itu terjadi di dunia pendidikan Samarinda, tentu harus disikapi dengan tegas.
Seperti yang diungkapkan Sani Bin Husain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menurutnya kasus kekerasan dan perundungan adalah tindakan yang yang tidak sesuai dengan semangat ilmu pengetahuan.
“Dua hal itu, perundungan dan kekerasan tidak boleh ditoleransi, karena kedua hal itu menghina ilmu dan intelektualitas,” ucap Sani kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.
Ditambahnya lagi, kasus kekerasan dan perundungan yang terjadi kepada mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang itu terjadi saat korban menjadi panitia Diksar UKM Litbang di Bumi Perkemahan Gandus pada dua pekan silam, kini kasusnya telah ditangani Polda Sumatera Selatan.
Sebab itu, Sani pun mengingatkan agar kasus serupa tak boleh terjadi.
“Maka dari itu, sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa, baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” imbuhnya.
Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan perundungan di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan atau masyarakat.
“Kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban jelas ini sangat memilukan,” tutupnya. (Advetorial)
