ADAKAH.ID, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (Mahakam) Jum’at (2/3/2023) sore kemarin berunjuk rasa di simpang 4 Lembuswana, Samarinda Ulu.
Mahasiswa dari berbagai kampus Negeri dan Swasta di kota Samarinda itu menyampaikan penolakanya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Presiden, yang akan dijadikan UU dan ditetapkan DPR RI 14 Maret 2023 mendatang.
“Demonstrasi ini menolak Perpu karena dikeluarkan tanpa ada alasan urgensi. Pemerintah melanggar pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945,” kata Humas aksi Aliansi Mahakam, Rifki Cahyadi disela – sela aksi saat dijumpai awak media.
Dijelaskan pasal 22 UUD 1945 Bab VII DPR pasal 2 berbunyi Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan. Sedangkan pasal 3 Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
“Mestinya dicabut, tapi pemerintah belum mencabut. Karena di paripurna pertama 10 s/d 16 februari lalu DPR menyatakan tidak setuju dan tidak sah. Pemerintah jangan menghiaanati konstitusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad Junaidi salah satu Humas aksi Aliansi Mahakam turut menambahkan.
Menurutnya Perpu ini adalah respon balik pemerintah atas gugatan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang diputuskan Hakim Mahkamah Konsitusi batal lantaran inkonstitusional, dan mesti dilakukan perbaikan dari pemerintah.
Mahasiswa menganggap, UU Omnibuslaw lapangan kerja memperlemah posisi kaum buruh dan tani.
Hal itu karena lemahnya peran negara terhadap jaminan kesejahteraan rakyat dan memberikan karpet merah kepada para modal asing dan korporasi jahat.
“Jelas yang dirugikan kaum pekerja. Kami mahasiswa juga calon – calon buruh di masa depan,” terangnya.
Dilingkup lingkungan hidup, selama 2 tahun belakangan ini disebutnya. Kaltim mengalami deforestasi lingkungan yang begitu masif akibat UU Cipta Kerja dilingkar tambang batu bara dan proyek megah IKN yang minim analisis dampak lingkungannya.
Sungai mengering, pertanian dan kebun gagal panen, hingga ganti rugi lahan yang tidak sesuai.
“Masyarakat Kaltim sudah merasakan pahitnya,” ungkapnya.
Dengan membentangkan spanduk, mahasiswa secara bergiliran berorasi dan membagikan selebaran kepada pengguna jalan.
Aksi berjalan lancar, selain petugas berseragam sipil. Satuan polisi lalu lintas Polresta Samarinda turut mengatur jalannya lalu lintas diperempatan.
Seruan Aksi Nasional Bersama
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendorong secara penuh, agar seluruh elemen gerakan masyarakat bisa bersatu, yakni menolak bersama pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang rencananya akan disahkan pemerintah, melalui Sidang Paripurna DPR RI, pada 14 Maret mendatang.
Untuk itu, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh bersama serikat buruh akan melakukan 4 langkah perjuangan, yang akan dilakukan puluhan ribu buruh, di seluruh Indonesia.
“Pertama, pada 14 Maret 2023 akan ada aksi puluhan ribu buruh serentak, di seluruh Indonesia. Aksi dilakukan di ratusan kota-kota industri besar yang ada di Indonesia. Dan untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Depan Gedung DPR,” tegas Said Iqbal.
Said Iqbal juga mengatakan, daerah lainnya yang juga turut melakukan aksi massa serupa di antaranya, di Serang-Banten, Bandung-Jawa Barat, Semarang-Jawa Tengah, Surabaya-Jawa Timur, Jogjakarta, Medan-Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekan Baru-Riau, Batam-Kepulauan Riau, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar-Sulawesi Selatan, Morowali-Sulawesi Tengah, Ambon-Maluku, Ternate-Maluku Utara dan beberapa kota industri lainnya.
Aksi ini, akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari empat konfederasi besar serikat buruh dan serikat petani, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serta organisasi masyarakat multi sektor lainnya, seperti rakyat miskin kota, PRT, pelajar dan mahasiswa, serta beberapa BEM dari kampus dan universitas, dengan tuntutan menolak pengesahan Perppu menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak Pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), dan mengecam RUU Kesehatan
Selain itu, Partai Buruh bersama serikat dan organisasi buruh, akan melakukan aksi long march, dari Bandung ke Jakarta, dan dari Merak, Cilegon ke Jakarta. Aksi long march tersebut akan berlangsung selama 5 hari, dan akan berakhir di Depan Gedung DPR untuk bersama-sama melakukan aksi massa pada 14 Maret 2023.
“Direncanakan pada 10-14 Maret (5 hari). Melalui beberapa kota, dan setiap kota yang dilalui akan disambut oleh ratusan hingga ribuan massa buruh, yang melakukan aksi long march tersebut,” terang Said Iqbal.
Di sepanjang aksi long march dari Bandung – Jakarta dan Merak, Cilegon – Jakarta, juga akan dibuatkan petisi dalam bentuk kartu. Di mana kartu petisi kelas pekerja dan rakyat kecil menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan target 1 juta kartu petisi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, dan juga pimpinan DPR.
“Rencananya, 1 juta kartu petisi tersebut akan dikumpulkan selama 2 bulan, dari Maret – April. Dan pada akhir April akan diserahkan ke bapak presiden serta pimpinan dewan,” papar Said Iqbal.
Langkah lain yang akan dilakukan adalah, membentangkan kain putih sepanjang 2 Km di beberapa titik di Kawasan Industri Tanah Air. Nantinya, kain tersebut akan diisi petisi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta ditanda tangani oleh ribuan buruh yang ada.
Adapun beberapa tempat pembentangan kain putih di antaranya, di Leuwigajah-Cimahi, di Jl. Kota Kab. Bandung – Bandung Raya, Kawasan Industri Pulo Gadung, Kawasan Industri Cakung dan pinggiran jalan di Taman Mini, Jakarta. Cikarang-Bekasi, Cikande-Serang dan Balaraja-Tangerang, serta kota industri lain di Kawasan Muka Kuning-Batam, Kawasan Industri Makassar, dan kawasan industri kota lainnya.
“Petisi ini dinamakan Petisi Klas Pekerja Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dilakukan serempak di lebih dari 200 kota/kabupaten di kawasan industry yang ada di Indonesia. Dimulai dari 10-14 Maret, jadi sembari long march akan melakukan pengisian petisi. Dan akan diperpanjang hingga 30 Maret,” ujar Said Iqbal.
Tentunya, berkaca dari empat langkah tersebut, perjuangan rakyat bersama elemen masyarakat lainnya yang diinisiasi oleh Partai Buruh adalah bentuk nyata dan tindakan serius dalam menolak Omnibus Law. Bahkan, Said Iqbal mengancam, bila empat langkah perjuangan tersebut tidak digubris, maka akan dilakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan 5 juta buruh di Indonesia.
“Bila 4 kegiatan ini tetap tidak diindahkan oleh DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, maka kami persiapkan mogok nasional dalam waktu yang secepatnya. Aksi mogok nasional tersebut nantinya akan diorganisir oleh serikat dan organisasi buruh, dan akan didukung penuh oleh Partai Buruh,” ancam Said Iqbal.
Di sisi lain, perjuangan menolak Omnibus Law Cipta Kerja, akan terus dilakukan oleh Said Iqbal dan Partai Buruh-nya. Memanfaatkan posisinya sebagai Anggota Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO), Said Iqbal akan membawa isu tersebut ke meja internasional.
“Sebagai ILO Governing Body, salah satu Pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, saya akan ke Jeneva (Swiss) dalam Sidang ILO pada 10-20 Maret. Akan saya bawa tentang penolakan serikat, organisasi dan partai buruh terkait Omnibus Law,” tandas Said Iqbal. (*/Joy)
