ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto. Temuan tersebut mencakup selisih jumlah bangunan rumah, dugaan tumpang tindih dokumen tanah, hingga indikasi penerbitan sertifikat di atas lahan yang masih berstatus aset pemerintah.
Hal itu terungkap dalam sidak yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu (11/3/2026). Tinjauan lapangan tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Rapat membahas inventarisasi fakta di lapangan, status hukum lahan, hingga langkah penanganan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kawasan Perumahan Korpri berada di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan luas sekitar 12,7 hektare.
Lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli Pemkot Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar dan diperuntukkan sebagai kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Selanjutnya pada 2007–2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat.
Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan, di antaranya untuk pembangunan SMP Negeri 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam.
Meski telah ditempati warga, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Para penghuni hanya memegang surat keputusan (SK) penunjukan, bukan sertifikat hak atas tanah.
”Program perumahan ini dimulai pada 2009 ketika Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan bagi PNS penerima rumah,” ucapnya.
Rumah yang dibangun bertipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap pertama terdapat 57 PNS yang ditetapkan sebagai penerima. Kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga total menjadi 115 PNS.
Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, sementara tanah disediakan oleh Pemkot Samarinda. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan maupun tunai oleh para PNS.
Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, sementara tanah disediakan oleh Pemkot Samarinda. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan maupun tunai oleh para PNS.
Namun muncul perbedaan keterangan antara dokumen pemerintah dan pihak pengembang. Dalam SK Pemkot disebutkan nilai tersebut mencakup tanah dan bangunan, sementara pengembang menyatakan Rp135 juta hanya untuk pembangunan rumah.
Persoalan tersebut kemudian mendapat koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018. Dalam temuannya, BPK menyebutkan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 saja, bukan termasuk harga tanah.
Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Temuan lain muncul saat dilakukan pengecekan lapangan. Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit. Namun dari hasil peninjauan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.
Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam SK penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut baik secara administratif maupun secara pidana,” tegas Andi Harun.
Selain itu, sejumlah rumah diketahui telah direnovasi, diperluas, bahkan sebagian telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain.
Persoalan lain juga muncul terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah. Setelah lahan dibeli Pemkot, muncul sejumlah SPPT baru atas objek tanah di kawasan tersebut. SPPT tersebut diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Pemerintah Kota Samarinda akan menelusuri lebih lanjut terkait penerbitan dokumen tersebut, mulai dari lokasi penerbitan, waktu penerbitan, hingga pihak yang tercantum dalam dokumen.
Usai rapat, Wali Kota bersama rombongan langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu guna mengumpulkan dokumen serta memverifikasi kondisi di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Pemkot akan menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan kajian serta proses hukum lebih lanjut. (*)
Pemkot Samarinda Sebut Perum Korpri Seberang Bermasalah
