ADAKAH.ID, SAMARINDA – Program Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda E-parking atau parkir nontunai terus bergulir. Kendati itu, masyarakat perlu beradaptasi membayar parkir secara nontunai.
Wali Kota Samarinda optimis, bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Lokasi meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel.
Namun demikian, kesiapannya belum 100 persen. Mesin tiping yang saat ini tersedia baru berjumlah 32 unit.
Andi Harun menyebutkan, sistem parkir elektronik atau non tunai akan diterapkan di seluruh kota Samarinda. Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir.
“Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai,” kata Andi Harun kepada awak media, Rabu (20/4/22)
Setali tiga uang, AH sapaan karib Andi Harun menerangkan penerapan masih menunggu pengesahan dari perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
AH membeberkan, pembahasan revisi Perwali soal parkir ini menyangkut nama dan judul, hingga ke ranah skema retribusi parkir non tunai.
“Masih akan diadakan satu kali lagi pertemuan untuk mengesahkan produk hukum tersebu. Minggu depan akan kita finalisasi,” ujarnya.
Titik parkir non-tunai juga mencakup tempat hiburan malam. Dalam waktu dekat ini, Pemkot Samarinda akan melakukan survei dan pengaturan teknis secara khusus.
“Akan kita rapatkan dengan pemilik THM, mereka yang kemungkinan untuk mengelola parkir. Karena tidak mungkin juru parkir (jukir) kita bekerja sampai larut malam,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Samarinda juga akan mengatur kembali juru parkir (jukir). Setiap Jukir akan mendapat sertifikasi dan pelatihan dalam pengoperasian E-Parking agar penyesuaian lebih maksimal, dan mebertibkan jukir liar.
