ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sistem Parkir Elektronik atau E-Parking di kota Samarinda kini memasuki tahap uji coba. Ke depan pembayaran parkir wajin non-tunai.
Hal itu dikatakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun bahwa Pemerintah kota Samarinda akan menerapkan E-Parking di semua tempat, setidaknya di liar gedung, jalan umum, dan pusat belanja.
Keputusan tersebut ialah hasil rapat koordinasi Andi Harun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda. Diputuskan pada bulan April 2022 nanti, uji coba akan dimulai.
“Saya pada kesempatan ini ingin meminta kepada seluruh pengelola gedung untuk mempersiapkan adaptasi pemberlakuan parkir non tunai,” imbau wali kota, Selaaa (9/3/22)
Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga akan mengatur kembali juru parkir (jukir). Setiap Jukir akan mendapat sertifikasi dan pelatihan dalam pengoperasian E-Parking agar penyesuaian lebih maksimal, dan mebertibkan jukir liar.
Terlebih lagi, AH mengatkan pihaknya juga meningkatkan kesejahteraan jukir bersertifikasi itu, salah satunya dengan memberi kenaikan gaji.
“Kita tingkatkan penghasilannya dengan cara gaji tetapnya ditingkatkan mengacu dengan angka standarisasi pemerintah menjadi 70 ribu perhari. Sehingga gajinya naik dari 1 juta rupiah menjadi 2,1 juta rupiah.”
Namun demikian, Pemkot Samarinda akan berlakukan sharing atau bagi hasil dengan sistem persentase 5 sampai15 persen setiap jatuh tempo perbulannya.
Setali tiga uang, AH sapaan karibnya, tidak tinggal diam, akan ada sanksi pidana apabila ada jukir liar yang ketahuan masih memungut uang parkir menggunakan uang tunai.
“Semua ruas parkir akan diatur oleh pemerintah, akan diberi rambu, termasuk akan kita sediakan mobil derek agar mereka memiliki efek jera jika ada yang melanggar karena parkir di tempat yang tidak sesuai tempatnya,” tegas AH.
Untuk memaksimalkan penerapan, Pemkot Samarinda akan mengumumkan keputusan tersebut kepada masyarakat. Setidaknya melalui baliho, media cetak dam elektrobik, dan juga media sosial. (Sam)
