ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Gebyar Pajak Tahun 2022, sekaligus memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, hari Senin (10/10/2022).
Hadiah diberikan dalam bentuk tabungan. Total hadiah disiapkan sebanyak Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak. Masing-masing akan menerima Rp4 juta dipotong pajak sebesar 2 persen.
Wajib pajak yang diundi adalah mereka yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022. Jumlahnya sebanyak 1.217.854 wajib pajak. Dari jumlah kendaraan di Kaltim sebanyak 2.700.000 unit.
“Kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dan ternyata menurut evaluasi sementara, sangat berdampak positif terhadap ketaatan membayar pajak, karena ada reward kepada mereka,” kata Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam pidato peresmiannya.
Isran menyebut, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu buktinya, saat Indonesia dan dunia dilanda pandemi Covid-19, pendapatan dari PAD masih bisa terus mengalami kenaikan.
“Diperkirakan total pendapatan Kaltim tahun 2022 itu akan mencapai lebih kurang Rp17 triliun. Jadi luar biasa ini,” puji Gubernur Isran.
Pemenang undian tersebut akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik. Selanjutnya para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalti, Ismiati menguraikan para penerima undian yang dipilih secara acak menggunakan laptop disaksikan notaris dan kepolisian, berasal dari Samarinda sebanyak 223 orang, Balikpapan 180 orang, Bontang 42 orang, Kutai Kartanegara 122 orang, Kutai Barat 27 orang, Paser 47 orang, Kutai Timur 43 orang, dan Penajam Paser Utara 30 orang.
Pada kesempatan itu juga Gubernur Isran Noor memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (plat kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari 4 Oktober – 30 Desember 2022.
“Pembebasan PKB ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Adapun yang telah memanfaatkan program hingga 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota 14 unit dan ojek online 200 unit kendaraan roda dua,” jelas Ismiati.
(Adv/Kominfo Kaltim/*)
