ADAKAH.ID, SAMARINDA – KPK kembali menyeret para koruptor.
Kali ini eksekusi OTT dilakukan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Mas’ud (AGM). Kepala daerah termuda se Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka.
AGM ditangkap di Mall Plaza Senayan, Jakarta Selatan bersama beberapa orang kepercayaannya dan rekan bisnisnya.
Hal itu disampaikan pihak KPK di kantornya melalui jumpa pers.
Berseragam baju orange bertuliskan tahanan kpk. Para tersangka hanya tertunduk layu.
“Dari 11 terduga yang diamankan. Enam orang kami tetapkan tersangka,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri beserta jajaran, Kamis malam (13/12/2022).
Sebanyak Rp 1 miliar uang tunai diamankan penyidik KPK hasil dari dugaan gratifikasi dengan pihak swasta.
AGM dalam mengumpulkan uang setoran dari kontraktor itu dibantu beberapa orang kepercayaanya yang juga pejabat dibawahnya.
“Mereka mengumpulkan setoran dari kontraktor proyek atas perintah AGM,” tutur penyidik.
Sebagaimana diketahui, AGM menjabat sebagai kepala daerah PPU sejak 2018 sampai dengan 2023.
KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut selama 20 hari kedepan. Saat ini, AGM ditahan di rumah tahan merah putih KPK.
“Bukti permulaan sudah kami anggap cukup sehingga kasus kami tingkatkan ke penyelidikan,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut terbagi di dua provinsi yakni di DKI Jakarta dan Kaltim.
AGM bersama tiga tersangka (penerima) hadiah disangkakan pasal 12 huruf a, b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. (*)
