ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ekonomi kota Samarinda ditopang sektor jasa dan perdagangan.
Untuk melindungi hak buruh, DPRD Samarinda merasa perlu melakukan revisi Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan No 14 Tahun 2014.
Ketua Komisi IV DPRD kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, menekankan pentingnya penyesuaian peraturan dengan kondisi lokal.
“Untuk kota Samarinda, kita mengacu dari aturan yang di atas. Karena Perda ketenagakerjaan dari provinsi juga sudah ada, tapi saya harapkan itu dibaca benar-benar, dipelajari benar-benar apa yang sesuai dengan kepentingan kota Samarinda,” jelas Novan (4/6/2025).
Novan menegaskan revisi Perda akan mencakup perlindungan bagi pekerja informal, termasuk penetrasi yang lebih inklusif.
“Kita membahas dalam Perda itu bukan hanya pekerjaan normal, disabilitas pun juga kita perhatikan, kita juga akan melakukan penetrasi pekerja di sektor informal. Pekerja informal itu juga cukup banyak,” ujar Novan lagi.
Anggota Dewan dua periode itu menekankan revisi Perda bertujuan menciptakan regulasi yang mandiri dan mudah dieksekusi di kota Samarinda.
“Intinya garis besarnya adalah bagaimana kita membuat peraturan sendiri, kita bisa mengeksekusi sendiri dan andai kata ada pelanggaran kita juga bisa melakukan tindakan. Jangan sampai itu menyulitkan diri kita sendiri,” jelasnya.
Ketua Serikat Buruh Samarinda (SERINDA) Yoyok Sudarmanto yang mendorong perlindungan kesejahteraan, jaminan sosial, dan hubungan industrial yang adil, untuk itu ia menilai perlu dipertajam mengenai Perda tentang pekerja di sektor informal. Samarinda juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS-K) transportasi dan konstruksi. Dimana upah minimumnya sudah ada dan besarannya sudah ditetapkan.
“Ya, sudah seharusnya Perda Ketenagakerjaan di Samarinda wajib bicara soal perlindungan kesejahteraan, jaminan sosial, hubungan industrial yang lebih setara, lebih adil, lebih inklusif, berpihak kepada penyandang disabilitas, berpihak kepada perempuan,” jelas Yoyok.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap angkatan kerja muda yang banyak bergerak di sektor jasa dan informal. Gen Z yang mayoritas bekerja di sektor jasa tenaganya banyak digunakan. Tidak dapat ditampik, upah yang diterima belum menyentuh minimum yang ditetapkan. Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan ada perubahan yang positif bagi kemaslahatan buruh dan keluarganya.
“Yang menggerakkan sektor rill di Samarinda sebagian besarnya dari usia Gen Z. Jadi anak muda ini juga harus mendapat perlakuan yang sama dengan keadilan yang sama. Mereka yang hidup dan tumbuh di sektor jasa semisal pekerja di cafe, dikategorikan yang terkecil lagi yaitu barista. Apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya kepada buruhnya?,” ucap Yoyok. (Do)
