Opini
Nason Nadeak, SH., MH
Caleg Partai Buruh, Kota Samarinda Dapil Kecamatan Sungai Kunjang, Nomor Urut 3.
ADAKAH.ID, SAMARINDA – Protes UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law masih terdengan sampai sekarang.
Sejak tahun 2020 lalu, UU bentukan Pemerintah Jokowi yang ditetapkan DPR RI itu mendapat perlawanan dari Mahasiswa dan Kaum Buruh Tanah Air.
Bahkan, UU tersebut beberapa kali digugat warga hingga ke Mahkamah Konstitusi. Namun Palu Hakim tetap memutuskan UU Cipta Kerja itu tetap sah.
Terlebih buruh, alasan kelas pekerja menolak tindakan pemerintah mengganti UU No 13 tahun 2003 menjadi UU No 6 tahun 2023 yang disebut dengan UU Cipta kerja atau Omnibus law, untuk mendatangkan investor asing adalah tindakan yang keliru dan tidak masuk akal dan terkesan merupakan proses pembodohan.
Sebab tindakan yang sesungguhnya paling gampang dan sangat rasional mendatangkan investor asing adalah terjaminnya penegakan hukum dan hilangnya tindakan koruptif dari Pemerintah.
Jadi walaupun pemerintah terpaksa mengurangi uang pesangon dari sebelumnya terkecil adalah, masa kerja x 1 x upah dan terbesar adalah masa kerja x 2 x upah serta menghilangkan uang pergantian hak sebesar 15 persen dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain, menjadi uang pesangon terkecil adalah , masa kerja x O,5 x upah dan terbesar masa kerja x 1 x upah, tidak ada jaminan, para investor datang ke Indonesia.
Hal ini terlihat dari program IKN yang digulirkan pemerintah, sampai saat ini, satupun investor belum masuk ke IKN, padahal dalam UU IKN telah menentukan masa Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun dari yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1960, hanya 25 tahun.
Jadi UU. No. 3 tahun 2022 tentang IKN secara Substansi bertentangan dengan UU. No. 5 tahun 1960, sehingga sangat rawan melahirkan masalah, sehingga Investor tidak akan berani menanamkan modalnya di IKN.
Demikian juga halnya akibat dirubahnya Undang Undang No. 13 tahun 2003 menjadi UU. No. 6 tahun 2003 pasti belum dapat menjamin datangnya para investor, sebab tindakan pemerintah melahirkan UU.No. 6 tahun 2023, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini juga mengakibatkan, tidak adanya jaminan hukum bagi para investor, sebab mungkinan saja pemerintahan yang baru dapat mencabut UU. No. 6 tahun 2023 atau yang disebut dengan Omnibus Law karena bertentangan dengan kewajiban pemerintah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari tindakan pemerintah melahirkan UU. No.6 tahun 2023 dan UU No. 3 tahun 2022, membuktikan, bahwa DPR dan Presiden, belum berpihak kepada kepentingan rakyat tapi masih berpihak kepada kepentingan segelintir elit. Oleh karenanya, dalam Pileg 14 Februari 2024, saatnya rakyat memilih Partai Baru yakni Partai Buruh yang target utamanya adalah mencabut Undang-Undang Omnibus Law untuk menggantinya dengan undang,-undang yang lebih baik dan lebih berkeadilan.
Salam Partai Buruh.