DLHK Kukar Tegaskan Penarikan Retribusi Sampah Dimulai November 2025

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo.
Caption: Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan pada November 2025. Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan pembayaran retribusi oleh instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga rumah tangga di wilayah Tenggarong.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menyebut pemungutan ini sepenuhnya dijalankan oleh petugas resmi DLHK.

“Ya, kami menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara pajak dan retribusi terletak pada kewenangannya. Pajak dikelola Bapenda, sementara retribusi ditangani OPD teknis seperti DLHK, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata.

Slamet menambahkan bahwa seluruh hasil retribusi akan disetorkan ke Kas Daerah sebagai bagian dari PAD.

Setiap perangkat daerah sudah diberikan target pendapatan retribusi tahunan. Tarif retribusi sendiri bervariasi, mulai rumah tangga kecil Rp5.000 per bulan hingga hotel Rp200.000 per bulan.

Kebijakan ini, kata Slamet, bukan sekadar penarikan kewajiban, tetapi bagian dari pembangunan layanan kebersihan modern di Kukar.

“Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan kebersihan yang lebih baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga selaras dengan visi pembangunan “Kukar Idaman Terbaik” melalui program strategis “Jaga Lingkungan Lestari.”

“Melalui kebijakan ini, kita ingin membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama,” pungkas Slamet. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+