E-PTSP Hadir Mempermudah Pengurusan Perizinan

DPMPTSP Kaltim meluncurkan aplikasi E-PTSP untuk mempermudah layanan perizinan. (Ist)
Caption: DPMPTSP Kaltim meluncurkan aplikasi E-PTSP untuk mempermudah layanan perizinan. (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Guna menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim meluncurkan aplikasi digital untuk urusan izin.

Aplikasi tersebut adalah E-PTSP. Dengan demikian masyarakat kini dapat mengurus perizinan tanpa harus tatap muka, atau secara daring. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dalam memberikan kemudahan layanan.

Puguh mengatakan aplikasi E-PTSP sudah terbit sejak tahun 2022. E-PTSP sengaja didesain karena layanan ini merupakan layanan terpadu perizinan yang juga terkoneksi dengan instansi lain.

“Jadi pengguna yang mau mengajukan permohonan perizinan di kabupaten atau kota dengan provinsi, cukup mengakses E-PTSP,” ujar Puguh.

Sistem yang dilakukan secara daring ini tak mengharuskan seseorang untuk datang langsung ke daerah di mana izin tersebut diurus. Sehingga, layanan E-PTSP ini dipastikan lebih fleksibel dan hemat waktu.

Ada banyak fitur-fitur yang sangat membantu masyarakat di dalam E-PTSP. Mulai penambahan layanan baru, persyaratan, output cetakan, kemudahan dalam konfigurasi SOP, verifikasi, hingga approval berjenjang. Seluruhnya tentu terkoneksi dengan OPD teknis. Jadi, semua fitur memang hadir untuk memudahkan.

Layanan E-PTSP bisa diakses di situs web resmi DPMPTSP Kaltim yakni https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/ jika ingin mendaftarkan permohonan perizinan. Langkah selanjutnya, pengguna diminta mendaftarkan akun pemohon dan mengisi form pendaftaran yang sudah tersedia.

Lalu, pilih izin yang dikehendaki dan isi seluruh persyaratan. Namun, data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas pemohon sendiri.

Kemudian, pemohon bakal menerima konfirmasi yang dikirimkan melalui surel. Lalu login menggunakan user dan kata sandi yang sudah dikirimkan lewat surel. Dari situ, proses perizinan akan dimohonkan.

“Setelah pemohon mengisi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), lalu bisa dicetak secara mandiri,” pungkasnya.

(adv/dpmptspkaltim/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+