ADAKAH.ID, SAMARINDA – Teriakan buruh bongkar muat Pelabuhan Peti Kemas Samarinda memekik di depan gedung Pengadilan Negeri (PN). Mereka menuntut segera eksekusi putusan atas PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).
Ratusan buruh yang unjuk rasa itu tergabung dalam PUK SPTI-FSPTI TKBM Komura Pelabuhan Samarinda. Mereka memadati setengah jalur jalan M Yamin, tepat di depan gerbang PN Samarinda, pada Senin (7/8/2023).
Para buruh membentangkan sejumlah spanduk, salah satunya berbunyi: semua tingkat peradilan di Republik Indonesia sudah menyatakan PT PSP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mau tunggu apa lagi? bayar hak TKBM.

Hambali selaku koordinator aksi menjelaskan, bahwa PT PSP tidak membayar upah 1.149 buruh bongkar muat selama tujuh bulan, terhitung sejak 5 April sampai dengan 31 Oktober 2017. Totalnya senilai Rp18.665.493.600,-.
“Intinya aksi kami ini ada empat putusan yang harus dieksekusi Pengadilan Negeri Samarinda,” ucap Hambali.
Putusan yang dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap oleh pihak buruh itu di antaranya, dengan nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 16 April 2020. Kemudian, putusan tingkat Kasasi dengan nomor 910K/PDT/2022 tanggal 19 Mei 2022, dan Peninjauan Kembali (PK) nomor 102/PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023.
“Kasus kami ini sudah berjalan kurang lebih selama tujuh tahun, tidak ada titik terang,” ungkap Hambali.
Namun demikian, usai bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri Samarinda. Dengan pengeras suara, Hambali membeberkan hasil pertemuan. Bahwa dalam waktu dekat PN akan menindaklanjuti eksekusi putusan.
Dibenarkan Ketua Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto, pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi atas putusan nomor 75 tahun 2019. Karena putusan harus dilaksanakan.
“Sebetulnya tahapan daripada permohonan eksekusi ini sudah ditindaklanjuti Pengadilan. Maka kami memanggil pemohon dan pihak termohon diperintahkan untuk segera melaksanakan ekseskusi secara sukarela,” jelas Hadi Riyanto.
Hadi menerangkan mengapa belum juga dilakukan eksekusi, karena perkara ini sampai ke tingkat Kasasi bahkan Peninjauan Kembali. Sehingga menunggu semua tahapan hukum selesai.
“PK sudah putus pada bulan Juni kemarin, jadi akan segera kita laksanakan,” jelasnya lagi.

Setelah mendengar hasil pertemuan, Ratusan buruh SPTI-FSPTSI TKBM Komura Pelabuhan Samarinda bubar dengan tertib dari depan PN Samarinda. Namun aksi dilanjutkan ke Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Samarinda.
Setali tiga uang, Hambali mengingatkan “Apabila keinginan kami tidak dipenuhin dari PN Samarinda maupun PT PSP, kami akan menurunkan massa yang lebih besar dan kami akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau,” tandasnya.
(HI)
