Lompat ke konten utama

Diduga Lalai Tangani Bayi Hingga MD, Rumah Sakit di Bengalon Dilaporkan ke Polres Kutim

Caption: Manajemen RS. Santa Elisabeth Bengalon yg di Pimpin langsung Direktur Rumah Sakit, Sekretariat Serikat Pekerja Fairco Mandiri Memberikan klarifikasi secara lisan terkait peristiwa Kematian Alm. anak ibu Senika Taneo.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SANGGATA – Kasus dugaan kelalaian pelayanan medis yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini resmi bergulir di ranah hukum.

Kepolisian Resor (Polres) Kutim tengah intensif melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta di balik peristiwa tragis yang terjadi pada 1 bulan lalu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2026, penyidik Unit Reskrim Polres Kutim bergerak cepat dengan memeriksa delapan orang saksi, melakukan post-mortem examination (autopsi/pemeriksaan jenazah), serta menyita dokumen rekam medis dari pihak rumah sakit.

Langkah berikutnya, penyidik berencana memeriksa saksi ahli dokter spesialis anak, ahli forensik, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, hingga melakukan gelar perkara untuk menentukan kelayakan kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Diketahui, orang tua bayi malang tersebut merupakan pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bernaung di bawah Serikat Pekerja Fairco Mandiri.

Pihak keluarga telah memberikan kuasa penuh kepada Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri, Ebed Sidabutar, untuk mengawal kasus ini.

Ebed membeberkan bahwa bayi tersebut lahir dengan selamat dan sehat pada 6 Juni 2026 melalui proses persalinan yang lancar.

Petaka bermula dua hari pasca-persalinan, tepatnya pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah bayi dimandikan perawat, ayah bayi diminta membeli susu formula atas saran dari perawat yang bertugas. Bayi tersebut kemudian meminum susu tersebut lalu tertidur.

“Berselang beberapa waktu, pihak rumah sakit meminta bayi dibangunkan untuk minum susu lagi. Namun, setelah meminum susu kedua kalinya, kondisi bayi mendadak lemas. Setelah diperiksa cepat oleh perawat dan dokter, sekitar pukul 11.30 Wita pihak keluarga dikabari bahwa bayi telah meninggal dunia,” ungkap Ebed, Rabu (15/7/2026).

Mendapati kejanggalan itu, pihak keluarga menduga kuat ada kelalaian prosedur medis dan mencurigai susu yang disarankan perawat menjadi pemicu kematian bayi. Sehari setelah kejadian, pihak keluarga langsung melaporkan RS Santa Elisabeth ke Polres Kutim atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ebed juga mengungkap fakta dua hari setelah laporan polisi dilayangkan, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon sempat mendatangi kediaman keluarga korban di perumahan karyawan dengan membawa bingkisan sembako.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen rumah sakit diduga meminta agar laporan di kepolisian dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya itu ditolak mentah-mentah pihak keluarga yang berkomitmen menuntut keadilan.

“Pihak keluarga dengan tegas menolak opsi tersebut. Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari RS Santa Elisabeth Bengalon dan menuntut proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegas Ebed.

Sikap tertutup justru ditunjukkan pihak rumah sakit saat keluarga meminta klarifikasi kronologi tertulis serta salinan rekam medis lengkap sang bayi. Melalui surat Nomor 19/Dir/RSEB/P/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, RS Santa Elisabeth menolak permintaan tersebut dengan dalih kasusnya sudah masuk ranah hukum.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon, Suster Floresta Sitepu. Namun, saat dihubungi, pihak manajemen memilih irit bicara dan enggan memberikan penjelasan mendetail terkait tudingan kelalaian tersebut.

“Mohon maaf, kami siap diwawancara setelah proses hukum selesai. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan,” ujar Suster Floresta singkat. (E/J)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+