Pemkab Kukar dan Kejari Tandatangani Kerja Sama Hukum Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Caption: Pemkab Kukar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar(Adakah.id)

ADAKAH.ID, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait pelaksanaan bantuan hukum, pendampingan, dan konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejari Kukar, Rabu (22/10/2025).

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Kukar dalam mendukung upaya Pemkab menjaga akuntabilitas pemerintahan.

“Perjanjian kerja sama ini sangat vital. Melalui dukungan Kejari, kami berharap setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai koridor hukum,” kata Aulia.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut penting mengingat Pemkab Kukar kerap menghadapi potensi persoalan hukum dalam pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan regulasi.

Dengan pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara, potensi sengketa di bidang perdata dan TUN dapat dicegah sejak dini.

“Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar memanfaatkan fasilitas kerja sama ini secara optimal dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejari,” tegasnya.

Aulia menilai kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan akuntabel.

“Kerja sama ini bukan hanya untuk menangani masalah hukum, tetapi juga mencegahnya sebelum terjadi,” ujarnya.

Dengan sinergi tersebut, Pemkab berharap seluruh proyek strategis daerah dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan terhindar dari potensi penyimpangan. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+