Putusan MK Soal Sekolah Gratis Diapresiasi Swasta

Caption: Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar di Indonesia harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, menimbulkan berbagai respons.

Pemerintah menyatakan akan menjalankan putusan tersebut secara bertahap, dengan tetap membuka ruang bagi penyelenggara pendidikan swasta untuk memungut biaya dari orang tua murid.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan, meskipun MK memutuskan sekolah dasar harus bebas biaya, hal ini tidak serta-merta meniadakan kontribusi masyarakat dalam pendidikan yang dikelola pihak swasta.

“Karena itu, pemahaman ini perlu kita tegaskan agar tidak muncul persepsi, bahkan opini yang menggiring bahwa sekolah swasta juga harus gratis,” ujar Abdul Mu’ti saat memberi keterangan di Makassar, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, putusan MK tidak menghapus fakta, sekolah swasta memiliki struktur pendanaan yang berbeda dari sekolah negeri, dan sebagian besar masih bergantung pada iuran orang tua. Namun, pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan MK dengan skenario anggaran yang tepat.

“Pemenuhan pendidikan gratis itu harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah,” imbuhnya.

Menindaklanjuti putusan MK, pemerintah kini sedang mengkaji skema kebijakan lintas kementerian, termasuk melalui konsultasi dengan Komisi X DPR RI. Salah satu fokus pembahasan adalah menyusun kerangka anggaran pendidikan yang mampu menopang implementasi putusan tersebut.

Dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan, Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa postur anggaran negara perlu disesuaikan agar negara benar-benar mampu membiayai pendidikan dasar secara merata.

“Pascaputusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, anggarannya harus disesuaikan besarannya,” ujarnya dalam rapat Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat, Selasa (22/7/2025).

Banggar menekankan pentingnya memenuhi amanat konstitusi yang menetapkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Dalam usulan terbaru, belanja pemerintah pusat untuk pendidikan akan ditingkatkan dari semula 11,41–11,86 persen menjadi 11,41–11,94 persen dari PDB. Hal ini berdampak pada postur belanja negara tahun depan yang berubah dari 14,19–14,75 persen menjadi 14,19–14,83 persen terhadap PDB.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Samarinda, Sigit Prabowo, menyebut putusan MK ini sebagai langkah progresif namun problematik dalam implementasi. Ia menilai bahwa meskipun semangatnya adalah keadilan akses pendidikan, realitas di lapangan menunjukkan keterbatasan kapasitas negara dalam menjangkau semua sekolah swasta.

“Ada ribuan sekolah swasta yang operasionalnya bergantung pada iuran orang tua. Jika tiba-tiba dilarang memungut biaya tanpa solusi pendanaan yang jelas, maka justru yang akan dikorbankan adalah kualitas layanan pendidikannya,” ujarnya saat diwawancarai terpisah.

Sigit menambahkan, perlu ada klasifikasi antara sekolah swasta yang berorientasi sosial dan yang bersifat komersial. Pendekatan satu pintu yang menyamaratakan semuanya bisa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan teknis di daerah.

Selain itu, Panja Banggar juga menyoroti perlunya perhatian terhadap sektor pendidikan lain, seperti peningkatan kesejahteraan guru PPPK dan honorer, serta tambahan kuota tunjangan profesi untuk guru swasta. Usulan ini tertuang dalam poin 7 hingga 9 hasil panja, yang menekankan perlunya data valid dan distribusi bantuan yang tepat sasaran, terutama untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Sementara publik menyambut baik putusan MK sebagai afirmasi hak warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan gratis, pemerintah dan DPR menghadapi tantangan fiskal dan kelembagaan dalam pelaksanaannya.

“Prinsipnya, negara tidak boleh absen. Tapi dalam praktiknya, kita harus realistis: ini kerja besar yang butuh skema pembiayaan jangka panjang dan komitmen politik lintas periode,” ujar Abdul Mu’ti dilansir dari cnn.com. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+