ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebut – sebut terjadi kepada buruh tambang batu bara PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Site Binungan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan salah satu pekerja yang menjadi korban dugaan PHK sepihak yakni, Rachmad Aditya (32) operator Truk Water Volvo dan Hino yang sebelumnya operator grader Komatsu.
Dugaan pelanggaran tersebut ia beberkan salah satunya adalah pemotongan gaji sebesar 25 persen selama tiga bulan, disaat dirinya diistirahatkan selama tujuh bulan dari manajemen perusahaan lantaran sakit syaraf kejepit pada pinggang dan nyeri kaki sebelah kanan.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) itu disebutnya sudah ia rasakan pada tahun 2018 saat bekerja sebagai operator grader. Menurutnya kursi yang dikemudikan kurang ergonamis atau tidak nyaman.
“Bukti diagnosa medis di RS Siloam Surabaya melalui fotoscan MRI. Saya divonis syaraf terjepit dipinggang bagian bawah,” kata Adit sapaanya pekan lalu kepada media ini.
Saat itu ia mendapat cuti dan merasakan nyeri ketika berada di Surabaya, Jatim. Sekembalinya bekerja, Adit memeriksakan kembali pada dokter di perusahaan tempat ia bekerja. Ia pun dirujuk untuk mendapat pemeriksaan di RS Pertamina Balikpapan dan RS Siloam Balikpapan dan dirujuk untuk penanganan operasi.
“Rujukan dan Operasi beberapa kali dilakukan,” beber dia.
Terakhir pada tanggal 21 Januari 2021 penanganan perawatan di RS Premiere Bintaro Tanggerang.
“Jenis operasi PELD dengan diagnosa low back pain (nyeri punggung bawah) dan HNP L4 + L5,” imbuhnya.
Saran dari dokter, dirinya mesti menjalani rawat jalan rutin. lantaran mesti ditangani dokter spesialis, jadwal rawat jalan itu belum ia dapatkan hingga akhirnya ia di PHK pada tanggal 1 Juli 2022. Dugaan pelanggaran manajemen perusahaan itu semakin terlihat jelas saat biaya kesehatan disebutnya dibebankan kepada dirinya.
“Biaya berobat saya tidak ditanggung perusahaan,” ungkapnya.
Bahkan keanggotaan asuransi sinar mas dirinya pasca di phk diblokir perusahaan.
Diwartakan sebelumnya, aksi mogok spontan pada tanggal 3 April 2022 di lokasi site adalah akumulasi kekecewannya dan 13 pekerja lainnya, lantaran pihak manajemen perusahaan tidak mengakomodir perubahan jadwal kerja di bulan puasa Ramadan, selesai hingga pukul 17.00 WITA seperti aturan operasional tahun sebelumnya.
Aksi unjukrasa itu belakangan menjadi alasan manajemen perusahaan memecat 14 pekerja yang telah lama bekerja 5 sampai 20 tahun di BUMA site Binungan termasuk dirinya.
“Aksi mogok spontan kami itu setelah selesai bekerja. Unjukrasa juga dijamin konstitusi. Yaitu UU NO 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3,” jelasnya.
Saat ini Adit berada di Jakarta mengadukan masalahnya kepada para menteri terkait dugaan pelanggaran HAM manajemen perusahaan tempatnya bekerja.
Sebelumnya anggota PUK SPKEP SPSI BUMA Binungan itu melakukan Rally menggunakan motor dari Berau-Samarinda-Balikpapan-Surabaya-Jakarta. Rasa sakit pada pinggangnya tidak menghentikan tekadnya mencari keadilan.
Terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyasar Perusahaan ternama tersebut. Manajamen PT BUMA telah merespon hal tersebut. Simak terus informasinya di adakah.id. –Bersambung– (Joy)
Baca juga ; https://adakah.id/peristiwa/dipecat-karena-ingin-khusyuk-beribadah-buruh-tambang-batu-bara-di-kaltim-seorang-diri-seberangi-selat-jawa-1/
