ADAKAH.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam mengurai benang kusut kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda, Perumda Tirta Kencana, dan PT Wahana Artha Sukses (WATS).
Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola administrasi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga perlindungan bagi para pekerja berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepastian tersebut dimatangkan dalam Rapat Komisi II DPRD Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, didampingi jajaran anggota komisi yakni Rusdi Doviyanto, Joha Fazal, Viktor Yuan, dan Joko Wiratno, serta Ketua Komisi IV Mohammad Novan Syahronny Pasie dan Anhar.
Agenda pembahasan ini dihadiri jajaran Pemkot Samarinda, manajemen Perumda Tirta Kencana, pihak PT WATS, serta perwakilan karyawan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa DPRD mengambil posisi objektif untuk menjembatani seluruh pihak. Bagi persoalan hubungan bisnis (business to business/B2B) antara Pemkot, Perumda Tirta Kencana, dan PT WATS, DPRD mendorong agar ditempuh melalui mekanisme hukum formal agar memiliki kepastian legalitas yang sah.
“Untuk permasalahan secara B2B antara PDAM, Pemerintah Kota, dan PT WATS, kita dorong dilanjutkan ke ranah hukum. Biarkan mekanisme hukum yang menentukan titik terangnya berdasarkan dokumen perjanjian formal yang berlaku,” ujar Iswandi usai rapat.
Selain mendorong penyelesaian hukum B2B, Komisi II DPRD Samarinda berinisiatif membentuk tim investigasi internal untuk menelaah secara utuh dokumen riwayat kerja sama, skema pengelolaan, hingga mekanisme kontribusi PAD.
Berdasarkan catatan rapat, PT WATS memiliki komitmen kontribusi PAD yang cukup signifikan bagi Kota Samarinda, dengan target tahun 2026 berada di kisaran Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar. Pada semester pertama 2026 saja, realisasi setoran yang masuk telah mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Namun, DPRD memandang penting adanya audit dan verifikasi berkas secara menyeluruh guna memahami dinamika historis pengelolaan sejak 2011, ketika Perumda Tirta Kencana mulai terlibat aktif dalam operasional.
“Kami ingin menelusuri secara jernih seluruh landasan dokumen dan perhitungannya. Langkah investigasi ini bukan untuk mencari kesalahan salah satu pihak, melainkan untuk meluruskan aspek legalitas dan transparansi administrasi agar semua pihak memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Iswandi.
Di samping persoalan skema kerja sama dan administrasi PAD, DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian penuh terhadap kondisi psikologis dan keberlanjutan masa depan para pekerja PT WATS.
Iswandi menegaskan, hak-hak dan kenyamanan para karyawan harus dipisahkan dari dinamika hubungan bisnis korporasi. Penanganan aspirasi serta perlindungan tenaga kerja ini secara khusus akan dikawal oleh Komisi IV DPRD Samarinda.
“Keresahan karyawan wajib kita selesaikan bersama. Permasalahan ketenagakerjaan ini kita serahkan penanganannya ke Komisi IV agar ada solusi terbaik bagi para pekerja,” pungkasnya.
Melalui kombinasi langkah hukum B2B, pembentukan tim investigasi dokumen, dan pengawalan hak tenaga kerja, DPRD Samarinda berharap polemik ini dapat terselesaikan secara harmonis, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. (Adv)
