Sejumlah Aktivis Pergerakan Lingkungan Gelar Panggung Keselamatan di Taman Samarendah

Caption: Karya Mural dari komunitas Gravity Samarinda dalam rangkaian Panggung Keselamatan rakyat, Minggu (15/5/2022)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Lintas organisasi rakyat sipil mengadakan acara Panggung Keselamatan Rakyat Kaltim di Taman Samarendah Kota Samarinda.

Koalisi juga mengundang sejumlah musisi dan seniman. Serta menyediakan lapak baca dan menjual hasil bumi dari kebun milik warga seperti buah naga dan pisang sebagai contoh ekonomi tanding. Kami percaya, industri ekstraktif bukan solusi tunggal hajat hidup orang banyak di negeri ini.

“Sudah tidak ada tempat bagi semua ciptaan tuhan untuk hidup layak di Kaltim. Hal ini terjadi karena ulah oligarki,” kata Pradarma Rupang, Koordinator lapangan (Korlap) Minggu (15/5/2022).

Jika menelisik data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, pada 2018, izin tambang di Kaltim menembus 5.137.875,22 hektar atau mengambil 40,39 persen luas daratan di provinsi ini.

Konsesi tambang terdiri dari dua jenis. Pertama adalah izin usaha pertambangan atau IUP. Izin ini diterbitkan para bupati dan wali kota bertahun silam. Jumlahnya mencapai 1.404 IUP dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Adapun ketika kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang 23/2014, IUP di Kaltim tersisa 734 izin. Sementara total izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B tercatat pencapai 30 izin di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektar.

Sejak 15 tahun terakhir, bupati dan wali kota juga ramai-ramai menerbitkan izin perkebunan. Meminjam data dari Dinas Perkebunan Kaltim, total konsesi yang telah diterbitkan mencapai 375 izin dengan luas 3.095.824 hektare. Angka tersebut setara dengan 23,62 persen daratan Kaltim. Dari luas tersebut, sebanyak 189 izin telah berstatus hak guna usaha atau HGU dengan luas 1.159.880 hektare. Sampai 2018, luas lahan Kaltim yang telah ditanami kelapa sawit menembus 1.192.342 hektar. Hanya 284.523 hektar yang merupakan kebun rakyat atau plasma.

“Pemerintah tidak memiliki perhatian kepada suara – suara masyarakat adat,” imbuhnya.

Jika ditambah dengan izin pertambangan dan kehutanan, seluruh izin di Kaltim mencapai 13,83 juta hektare. Itu berarti, konsesi yang terbit lebih luas dari daratan Kaltim yang hanya 12,7 juta hektare. Dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sudah sangat nyata. Bertumpah ruahnya pemberian izin kepada industri ekstraktif Kaltim justru mempercepat kerusakan lingkungan.

Contohnya, banjir di Sangatta, Sabtu, 19 Maret 2022 silam. Hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur mencatat sedikitnya 2.477 unit rumah terdampak banjir dengan Tinggi Muka Air (TMA) 50 sentimeter hingga 2 meter. Akibatnya, sebanyak 5.245 Kepala Keluarga (KK) atau 16.896 jiwa terdampak. Seribu jiwa diantaranya harus mengungsi di pos pengungsi Masjid Agung Center.

“Agenda ini bukanlah Advokasi melainkan, ajang bertemunya keresahan rakyat,” ungkap dia lagi.

BPBD Kutai Timur melaporkan enam kecamatan terdampak antara lain Kecamatan Sangatta Selatan tepatnya di Kelurahan Singa Geweh Desa Sangatta Selatan. Kemudian Kecamatan Sangatta Utara tepatnya Kelurahan Teluk Lingga di Desa Sangatta Utara dan Swarga Bara. Banjir disebut yang terparah dalam 20 tahun terakhir.

Contoh lainnya, masih ada 1.735 lubang bekas tambang di Kaltim. Sementara itu, di Samarinda, terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan. Bekas galian ini terus menjadi bom waktu jika tak mendapat perhatian serta tindakan pemerintah. Padahal, sudah ada 40 anak yang meninggal di lubang tambang Kaltim. Isi perut ibu pertiwi sudah dijarah dan diobral murah. Semua persoalan ini, akan semakin diperparah dengan kehadiran megaproyek IKN Nusantara di Kaltim.

“Gubernur Kaltim hanya patuh kepada pusat. Banyak kewenangan daerah diambil pusat. Rakyat pilih dia untuk menjawab keresahan rakyat,” bebernya.

Alhasil, Solidaritas Rakyat Kaltim menilai sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan serius terhadap kelayakan ruang hidup di Kaltim. Aliansi ini diikuti 12 kelompok masyarakat sipil dari berbagai lini seperti mahasiswa, jurnalis, kolektif aksi, kelompok akademisi, hingga organisasi nirlaba. Beberapa diantaranya Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Kaltim, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kelompok Kerja 30, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM), Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus, Aksi Kamisan Kaltim, Tani Muda Santan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kaltim, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Lembaga Bantuan Hukum Samarinda. Selain itu hadir pula sejumlah warga dari Kelurahan Jawa dan RT. 24 Sanga-Sanga yang menjadi korban industri ekstraktif. (Lae/Yos)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+