Samarinda Bebas Tambang 2026: Antara Harapan dan Tantangan

Caption: Sisa Lubang Tambang di Kelurahan Bukuan, Palaran.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Lubang tambang masih menjadi ancaman bagi warga terlebih yang berada di sekitarnya.

Samarinda selama ini dikenal sebagai kota yang sarat dengan aktivitas pertambangan. Namun, di balik industri yang memberikan kontribusi ekonomi, jejak pertambangan meninggalkan dampak serius.

Lubang-lubang bekas tambang mengancam lingkungan, menyebabkan banjir, merusak jalan umum, serta berdampak pada material bangunan di sekitar area penggalian.

Kondisi ini telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah kota. Walikota Samarinda sempat menyatakan bahwa pada tahun 2026, kota ini akan bebas dari aktivitas tambang.

Pernyataan tersebut menimbulkan harapan besar bagi warga yang telah lama merasakan dampak buruk eksploitasi sumber daya alam.

Regulasi dan Masa Transisi Tambang

Nur’vina Hayu’ni, Plt. Kabid Penataan Ruang Dinas PU-PR Samarinda, dalam siaran langsung TVRI pada 4 Maret 2025, menjelaskan regulasi mengenai pertambangan di Samarinda telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam perda tersebut, pengaturan aktivitas tambang masuk dalam pasal ketentuan khusus.

“Kegiatan tambang diperbolehkan dengan syarat untuk pola tertentu hingga izin masa berlakunya habis,” ungkap Nur’vina.

Lebih lanjut ia menambahkan, beberapa Izin Usaha Pertambangan masih berlaku hingga 2026, bahkan ada yang baru berakhir setelah tahun tersebut.

Namun, pemerintah menegaskan, tidak ada lagi perpanjangan atau penerbitan izin baru. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk menghabiskan masa berlaku izin usaha pertambangan masih aktif tanpa menambah eksploitasi lebih lanjut.

Samarinda Bebas Tambang, Landasan Hukum dan Implementasi

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan bebas tambang ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 6 Tahun 2023.

Peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun strategi penghentian aktivitas tambang.

Namun, implementasi di lapangan tidaklah mudah. Proses transisi menuju Samarinda bebas tambang menghadapi berbagai tantangan, termasuk:

  1. Penutupan lubang bekas tambang. Banyak lubang yang belum direklamasi dengan baik, sehingga masih berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
  2. Pemulihan lingkungan. Kerusakan akibat pertambangan memerlukan waktu dan upaya besar untuk rehabilitasi, termasuk penghijauan dan restorasi ekosistem.
  3. Pengawasan terhadap perusahaan tambang. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan yang masih beroperasi hingga 2026 mematuhi aturan, termasuk kewajiban reklamasi.
  4. Dampak ekonomi dan tenaga kerja. Penghentian tambang berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan di sektor ini, sehingga perlu ada strategi alternatif untuk mengalihkan tenaga kerja ke sektor lain.

Harapan Warga dan Masa Depan Samarinda

Masyarakat Samarinda menyambut baik rencana ini, tetapi mereka juga berharap pemerintah serius dalam penegakan aturan.

Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, Samarinda bisa terhindar dari dampak buruk pertambangan dan bertransformasi menjadi kota yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Mampukah pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana?

Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, masyarakat dan pemangku kepentingan harus terus mengawal komitmen ini agar Samarinda benar-benar bisa terbebas dari aktivitas pertambangan pada 2026. (Do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+