ADAKAH.ID – Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda dibawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun telah meluncurkan setidaknya 9 program unggulan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program-program tersebut antara lain Program OlahBebaya Program Smart City, Program Pengendalian Banjir, Program Transportasi Massal, Program Bantuan Pendidikan, Program Badan Usaha Milik RT, Program Ruang Terbuka Hijau, Program Penciptaan Wirausaha Baru, dan Program Doctor on Call.
Salah satu program unggulan yang telah menuai polemik di masyarakat adalah Program Ruang Terbuka Hijau, Teras Samarinda. Polemik tersebut terkait dengan pembayaran upah eks pekerja proyek Teras Samarinda yang belum diterima dari PT Samudra AIP selaku kontraktor.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah agenda buka puasa bersama di GOR Segiri Samarinda, Wali Kota Andi Harun menyampaikan, masalah ini tidak bisa diselesaikan secara instan karena ada regulasi hukum didalamnya.
“Anggaran yang tersisa adalah anggaran retensi karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Ini berlaku secara nasional, dimana 5% dari total proyek harus disisihkan hingga kontraktor penyelesaian tanggungjawabnya,” kata Andi Harun, Senin (3/3/2025).
Kendala dalam masalah ini menurutnya adalah karena mekanisme anggaran. Anggaran itu tidak bisa langsung dipotong untuk membayar upah para eks pekerja karena ada aturan hukum yang mengikat.
“Karena kalau kita potong anggaran itu sembarangan, kita bisa yang terjerat hukum,” tambahnya.
Dilain pihak, eks pekerja yang belum menerima upah merasa putus asa bahkan ada yang tidak mampu membayar sewa tempat tinggal.
Para eks pekerja mengaku sudah mengikuti berbagai mediasi, tetapi belum ada kepastian kapan upah mereka akan diterima.
Salah satu cara yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun belum ada pihak terkait yang setuju menempuh jalur ini.
“Jika ada keputusan PHI, Pemerintah dapat bertindak dengan dasar yang jelas, tapi kalau tidak, kami tak bisa asal membayar,” tegasnya.
Namun, sudut pandang berbeda muncul dari DPRD Samarinda. Mereka menganggap Pemkot terkesan lambat dalam menyelesaikan masalah ini.
RDP yang digelar untuk mencari solusi, tetapi justru terjadi aksi yang menyulut emosi. Tidak hanya melempar nasi kotak, ada juga lontaran kata yang seharusnya tidak diucapkan dalam forum resmi.
Andi Harun merasa prihatin dengan tindakan yang viral di sosial media itu.
“Saya prihatin, ini bukan cara yang elegan dalam menyelesaikan masalah,”ujarnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat dapat terjamin.
Kronologi Kejadian di DPRD Kota Samarinda, Kamis, 27 Feb 2025. Sekitar jam 10.15 WITA ada aksi dari Tim Reaksi Cepat di depan kantor DPRD Kota Samarinda perwakilan Pekerja Teras Samarinda yang belum dibayar gajinya hampir 1 Tahun.
Sekitar jam 11.00 mereka dipersilahkan masuk ke gedung DPRD Kota Samarinda untuk didengar aspirasinya. Dalam diskusi dihadiri perwakilan PUPR & Disnaker Pemkot Samarinda tidak bisa memberikan jawaban yang jelas dan pasti terkait kapan Hak Gaji Pekerja ditunaikan padahal sudah hampir 1 tahun.
Tidak lama ada perwakilan pekerja ibu – ibu yang histeris menangis sambil berteriak “Saya tidak mau lagi tidur di gudang,” ucap istri eks pekerja teras Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim melempar air mineral ke dinding sambil berkata keras ke pihak PUPR untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah yang sudah berlarut larut, yang semestinya bisa diselesaikan dengan mudah. “Lihat nasib mereka..” nada tinggi Abdul Rohim membuat seisi ruangan menjadi riuh.
Ilhamsyah tidak terima dengan lemparan yang hampir mengenainya. Namun Ilhamsyah tidak terlalu menanggapi. Hanya gerakan respon dengan menunjuk wajah Anggota Dewan.
Video viral beredar banyak ditanggapi warganet. Publik berharap, masalah ini selesai dengan segera agar gaji eks 81 pekerja Teras Samarinda dengan total Rp 500 juta dibayarkan.
Abdul Rohim meminta Pemkot selesaikan masalah penggajian pekerja yang suda berlarut – larut hampir satu tahun karena menurutnya ini terkait hak asasi manusia untuk hidup.
“Perwakilan PUPR tidak bisa memberi jawaban, mereka sampaikan TAPD yang bisa memberi jawaban, maka melalui pimpinan kami akan panggil TAPD untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya. (Do/J)
