Disdikbud Kukar Perketat Larangan Penjualan Buku dan LKS, Awasi Ketat PPDB 2025/2026

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Caption: Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap seluruh sekolah, terutama terkait larangan praktik jual beli buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Disdikbud menegaskan aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan instruksi resmi yang wajib dipatuhi.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, kembali menekankan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku dalam bentuk apa pun kepada siswa.

“Setiap sekolah DILARANG melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, dan semisalnya. Ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah kami tegakkan sejak beberapa tahun terakhir,” tegasnya.

Fokus lain menjelang tahun ajaran baru adalah program pembagian seragam gratis untuk siswa baru PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP.

Program ini mulai diluncurkan tahun ini dan berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta, kecuali madrasah di bawah Kementerian Agama.

“Saat ini kami masih menunggu terbitnya Perbup dan sedang menyusun juknis pelaksanaan. Program ini hanya berlaku bagi siswa/i baru tahun ajaran 2025/2026,” jelas Thauhid.

Ia mengimbau orang tua yang sudah terlanjur membeli seragam agar menyimpan nota pembelian sebagai bukti.

“Nantinya setelah juknis rampung, akan ditentukan apakah biaya tersebut diganti atau siswa tetap menerima seragam baru dari pemerintah,” ujarnya.

Disdikbud juga memastikan pendaftaran dan daftar ulang sekolah negeri tidak dipungut biaya apa pun. Setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan melalui WhatsApp 0811 584 1117.

“Jika terbukti, sekolah akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian kepala sekolah,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Thauhid melakukan peninjauan ke beberapa sekolah, termasuk SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong, serta memastikan seluruh kepala sekolah menerima surat edaran resmi.

“Sore ini, kami lanjut meninjau pelaksanaan PPDB di wilayah Kecamatan Muara Jawa,” pungkasnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+