Opini ; Nur Alif – Mahasiswa Administrasi Publik, Fisipol, Universitas Mulawarman
Reformasi sistem pemilu digital merupakan langkah krusial dalam memperkuat fondasi demokrasi yang modern dan berintegritas. Pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, seperti pendaftaran pemilih online, e-voting, dan penghitungan suara otomatis, membawa potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalkan risiko kecurangan.
Meski demikian, tantangan seperti keamanan siber, kesenjangan digital, serta potensi manipulasi data tetap menjadi perhatian serius yang harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat dan adaptif, pengembangan infrastruktur teknologi yang andal, peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, serta edukasi dan kesiapan masyarakat dalam mengadopsi sistem digital ini.
ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi informasi telah berdampak besar pada sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu kini semakin terintegrasi dengan teknologi melalui penerapan sistem elektronik, seperti pendaftaran pemilih online, E-voting, dan penghitungan suara otomatis. Inovasi ini membuat proses Pemilu menjadi lebih efisien, transparan, dan mengurangi risiko kecurangan.
Meski teknologi menawarkan berbagai manfaat, ada ancaman serius yang perlu diantisipasi, yaitu keamanan siber. Dalam sistem pemilu elektronik, keamanan siber menjadi faktor penting yang wajib dijaga demi melindungi integritas serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Saat ini, teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, menjadikan digitalisasi di era moderen sesuatu yang tak dapat diabaikan. Dalam konteks pemilu, teknologi digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya adalah mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas demi masa depan demokrasi.
Namun dalam proses transformasi pemilu digital tentu menghadapi berbagai permasalahan. Tantangan di ruang digital terus berkembang, khususnya dalam ranah politik dan gangguan informasi. Seiring pesatnya kemajuan teknologi di era digital, aktivitas siber semakin marak, disertai dengan risiko manipulasi data dan ancaman terhadap infrastruktur elektronik.
Membangun kepercayaan publik terhadap sistem elektronik dalam proses pemilihan menjadi hal yang krusial. Walaupun teknologi dapat memperluas aksesibilitas dan meningkatkan partisipasi, tantangan tetap ada dalam menjamin seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses yang setara dan mampu memanfaatkan teknologi tersebut dengan baik. Disamping itu, isu seperti kesenjangan digital dan potensi eksklusif terhadap kelompok tertentu yang mungkin kekurangan akses atau keterampilan teknologi juga perlu mendapat perhatian serius.
Menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemungutan suara serta penghitungan hasil merupakan hal yang sangat penting. Meski teknologi mampu meningkatkan efisiensi, penggunaannya juga berpotensi membuka celah bagi manipulasi atau kecurangan. Karena itu, sistem elektronik harus dirancang dengan cermat dan dilengkapi dengan mekanisme keamanan yang kokoh untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai potensi pelanggaran.
Selain itu, transformasi pemilu digital juga penting untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil, menjadi hal yang penting. Untuk menjaga integritas pemilu di masa depan, memastikan masyarakat di wilayah tersebut memiliki akses yang memadai serta pemahaman yang baik tentang teknologi menjadi kunci utama.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut maka percepatan melalui transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu, menjadi sebuah kebutuhan untuk mewujudkan proses pemilu yang lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, implementasi digitalisasi pemilu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memerlukan persiapan perangkat hukum yang kuat agar pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Dalam konteks penerapan digitalisasi ini membutuhkan sejumlah persiapan yang menjadi rekomendasi dalam tulisan ini, yaitu pertama perlu pembuatan regulasi berupa Undang – Undang atau setidak tidaknya melakukan revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan memasukan norma pengaturan digitalisasi pemilu sehingga perangkat hukumnya lebih memadai dalam melindungi pelaksanaan percepatan digitalisasi pemilu.
Perlu penyiapan sarana teknologi yang memadai bagi KPU dan Infrastruktur Daerah yang memadai dalam memfasilitasi pelaksanaan digitalisasi pemilu.
Butuh penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pemilu yang memadai dan baik dalam menjalankan akselarasi digitalisasi pemilu, sebagai wujud electoral governance sehingga terwujud pemilu yang transparan dan demokratis.
Memerlukan kesiapan pengetahuan dan penerimaan peserta pemilu dan masyarakat terhadap sistem teknologi informasi, sehingga tumbuh kepercayaan dalam pelaksanaan pemilu baik dari aspek proses maupun hasil pemilu.
Kerja sama dan koordinasi diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pemilu, dan pihak terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemilu untuk mengatasi tantangan teknis, keamanan, dan sosial secara efektif.
Reformasi sistem pemilu digital merupakan langkah krusial dalam memperkuat fondasi demokrasi yang modern dan berintegritas. Pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, seperti pendaftaran pemilih online, e-voting, dan penghitungan suara otomatis, membawa potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalkan risiko kecurangan.
Meski demikian, tantangan seperti keamanan siber, kesenjangan digital, serta potensi manipulasi data tetap menjadi perhatian serius yang harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat dan adaptif, pengembangan infrastruktur teknologi yang andal, peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, serta edukasi dan kesiapan masyarakat dalam mengadopsi sistem digital ini. (***)