Pedagang Pasar Subuh Tolak Pembongkaran Paksa Aparat

Caption: Suasana Relokasi di Pasar Subuh, Jumat (9/5/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Suasana panas mewarnai penertiban kios-kios pedagang di Pasar Subuh, Gang 3 Jalan Yos Sudarso, Samarinda, pagi ini Jum’at (9/5/2025).

Aksi saling dorong antara mahasiswa, pedagang, dan aparat keamanan terjadi setelah para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengerahkan 300 personel gabungan dari Satpol PP, Polsek Samarinda Kota, dan TNI untuk membongkar lapak-lapak yang masih bertahan. Meski mendapat perlawanan, tim gabungan akhirnya berhasil membersihkan area tersebut.

Latar Belakang: Permintaan Pemilik Lahan

Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik lahan, melalui perwakilannya Murdianto meminta kawasan tersebut dikosongkan.

Marnabas Patiroy, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda menjelaskan sejak 2014, pemilik lahan telah mengajukan permintaan relokasi.

“Pemkot waktu itu belum punya tempat relokasi, jadi kita diamkan sambil mencari solusi. Tahun 2023, kita koordinasikan dengan pengelola Pasar Dayak dan akhirnya diputuskan untuk memindahkan pedagang ke Pasar Beluluq Lingau,” jelas Marnabas di lokasi.

Ia juga menyayangkan sikap pedagang yang dinilai tidak kooperatif. “Mereka buat konferensi pers dan posko penolakan. Kalau mau dialog, seharusnya dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Pedagang Protes: Ini Pelanggaran HAM!

Di sisi lain, Fatih kuasa hukum pedagang dari YLBHI Samarinda, menilai proses relokasi cacat secara hukum.

“Pedagang di sini sudah berjualan puluhan tahun dengan fasilitas listrik dan izin. Status mereka legal,” tegasnya.

Fatih juga menuding Pemkot mengabaikan partisipasi publik. “Kami sudah ajukan surat keberatan, audiensi, dan RDP, tapi semua ditolak tanpa alasan transparan. Ini melanggar prinsip negara hukum!”

Ia menyoroti potensi pelanggaran HAM, merujuk pada:
1. UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak atas perlindungan hukum dan penghidupan layak.


2. Komentar Umum CESCR No. 7/1997. Penggusuran paksa harus jadi opsi terakhir.

3. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat dalam keputusan publik.

Pemkot Samarinda bersikeras bahwa relokasi sudah final, sementara pedagang dan pendukungnya berencana mengajukan gugatan hukum. Konflik ini berpotensi memanas jika tidak ada mediasi yang adil dari pihak netral.

Bagi puluhan pedagang, pemindahan ini mengancam mata pencaharian mereka. “Di Pasar Beluluq Lingau sepi pembeli. Kami khawatir tidak bisa bertahan,” keluh salah satu pedagang. (Do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+