ADAKAH.ID, SAMARINDA – Remaja penyandang disabilitas netra dan rungu wicara berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal, sama seperti masyarakat umum lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Setyo Budi Basuki, dalam keterangan persnya hari ini.
“Remaja penyandang disabilitas netra dan rungu wicara juga memiliki hak dan akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, sama seperti masyarakat umum lainnya,” ucap Setyo.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Setyo mengatakan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kaltim harus memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif, yaitu pelayanan kesehatan yang didasari asas kemudahan, keamanan, kenyamanan, dan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berperspektif disabilitas.
Salah satu aspek penting dalam pelayanan kesehatan inklusif adalah cakupan layanan kesehatan dasar bagi penyandang disabilitas, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Selain itu, Setyo juga menekankan perlunya memperhatikan keterpilahan data berdasarkan karakteristik sosial-demografi seperti umur, jenis kelamin, status ekonomi dan ragam disabilitas.
“Khusus cakupan kuratif, remaja penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional. Selain itu, perlu adanya upaya aktif petugas kesehatan mendatangi penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan dukungan penuh dari keluarga,” ujar Setyo.
Setyo juga menambahkan bahwa pelayanan kesehatan kuratif bagi penyandang disabilitas juga melibatkan masyarakat dan petugas sosial kecamatan, serta memperoleh persetujuan penyandang disabilitas dan walinya atas tindakan medis yang dilakukan.
“Kami berharap dengan adanya pelayanan kesehatan inklusif ini, remaja penyandang disabilitas netra dan rungu wicara dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” tutup Setyo. (ADV)
