ADAKAH.ID, SAMARINDA – Tim Polsek Pelabuhan Polresta Samarinda berhasil mengagalkan kurir narkoba jenis Sabu, pada hati Rabu (30/12/2022) lalu.
Tersangka bernisial JM (24) warga Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang ini rela menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah senilai Rp300 ribu. Namun nasib berkata sial, JM tertangkap polisi di kawasan Pelabuhan Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menerangkan kronologi, mengatakan bermula saat Unit Ops Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda melaksanakan patroli.
JM yang baru saja keluar dari arah Pelabuhan Samarinda, dihentikan dan diperiksa petugas lantaran gerak-geriknya yanh mencurigakan. “Tersangka diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan,” terang Kombes Pol Ary Fadli saat kepada awak media, Jum’at (2/12/2022).

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 24,08 gram brutto. “Setelah di buka bungkus makanan tsb didalamnya terdapat amplop putih yang di dalamnya berisi 1 buah plastik bening berisi narkotika,” ungkapnya.
“Saat diinterogasi, dia (JM) mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut dan akan mendapatkan upah,” sambungnya.
Menurut keterangan tersangka, dirinya hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat pada Aplikasi Line.
“Saya tidak tahu siapa, kami cuma chat di Line itupun cuma pakai nomor ID jadi tidak tahu nomor teleponnya dan siapa. Ditawari upah Rp 300 ribu,” ucapnya.
JM menyimpan barang terlarang itu di dalam kantong celananya. Saat tertangkap, ia mengaku tak bisa lagi lari dari kenyataan. JM pun ditangkap tanpa perlawanan. “Karena jaraknya tidak jauh, saya langsung kena tangkap, dan pasrah saja,” imbuhnya.
Tersangka langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Sam)
