ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor bermodus pinjam kendaraan yang berujung digadaikan. Peristiwa ini terjadi di Samarinda dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Motor Honda ADV Digadai Pelaku
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Sungai Kunjang terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda ADV. Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 14 September 2025, di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar. Motor tersebut dipinjam oleh pelaku dengan alasan sementara.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku berinisial V (31) meminjam sepeda motor korban dengan dalih menukar kendaraan miliknya yang sedang digadaikan. Pelaku meyakinkan korban bahwa orang tuanya akan membantu menebus motor tersebut, sehingga korban mengizinkan peminjaman dengan itikad baik.
Korban Ditaksir Rugi Rp35 Juta
Namun, setelah sepeda motor dibawa, pelaku tidak pernah mengembalikannya. Pelaku justru kembali menggunakan sepeda motor miliknya sendiri dan menghilang tanpa kabar. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.
Pelaku Dijerat Pasal Penggelapan
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyebut pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain dengan nilai Rp6 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal, tanpa kejelasan dan jaminan,” kata AKP Ning Tyas, dalam keterangan resmi yang diterima media ini.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
